TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan dalam waktu dekan akan menginspeksi mendadak dokter asing yang beroperasi di Indonesia. "Kami akan sidak, prioritasnya DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok), " kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Supriyantoro dalam diskusi di Kementerian Kesehatan, Jumat (1/10).
Catatan kementerian menunjukkan, sejumlah rumah sakit meminta rekomendasi untuk mendatangkan dokter asing dengan tujuan alih teknologi. Tapi faktanya, belum ada yang meminta Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia.
Padahal dokter asing tanpa STR dan tertangkap tangan sedang berpraktik, maka polisi dapat menangkapnya. Ancamannya pidana 3 tahun denda maksimal Rp 100 juta.
Supriyantoro menjelaskan, bahwa dokter asing harus memiliki tenaga pendamping yang dipersiapkan sebagai calon pengganti Tenaga Kerja Warga Negara Asing. Pekerjaan yang diizinkan bagi dokter asing adalah pelatihan dan layanan langsung dengan syarat alih teknologi.
Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Adriyati Rafli menyatakan, dokter asing, tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) tidak boleh menyentuh pasien. "Hingga saat ini belum ada yang mendaftar izin praktik, jadi tidak boleh sentuh pasien, yang boleh sentuh hanya dokter-dokter Indonesia," katanya.
Ia meminta masyarakat mewaspadai bakti sosial yang diberikan dokter asing di Indonesia. "Belum tentu mereka kompeten, tapi seringnya mereka pegang pisau operasi," ujar Adriyati. Dari sisi sosial, praktiknya menguntungkan. Tapi, kata dia, siapa yang menjamin keselamatan masyarakat kita.
Dokter-dokter berkewarganegaraan asing itu, hanya boleh berpraktik di lingkungan kedutaan atau wilayah diplomatik mereka.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Priyo Sudipratomo bahwa paradigma masyarakat yang menyebabkan rumah sakit mempekerjakan dokter asing. "Ada drive dari masyarakat agar ada dokter asing, sehingga rumah sakit boleh panggil sembarang dokter asing," katanya.
DIANING SARI