TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi didakwa melakukan penyuapan terhadap dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. Dia dijerat Pasal 5 subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Menurut Risma, terdakwa Tjandra secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan Walikota Bekasi telah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kepala Sub Auditor BPK Jawa Barat III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah BPK Jawa Barat III Enang Hernawan.
Pemberian uang itu agar Suharto dan Enang memberikan pendapat dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2009.
Kronologis penyuapan, berawal pada Desember 2009 terdakwa Tjandra mengiktui forum rapat rutin di ruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi. Ketika itu, Walikota Bekasi mengatakan jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian, maka insentif yang diperoleh Pemkot Bekasi sebesar Rp 18 miliar.
Namun, jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian, maka Pemkor Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp 40 miliar. "Walikota menyampaikan keinginan itu," ujarnya.
Tjandra bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan selama rentang waktu tanggal 10 Januari sampai 10 Juni 2010 telah memberi hadiah atau janji kepada Suharto dan Enang Hernawan, agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Herry Lukmantohari adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi. Adapun Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi. Keduanya menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Transaksi dilakukan di beberapa tempat, di antaranya di kantor Walikota Bekas, kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, rumah makan Sindang Reret Bandung, rumah dinas BPK, dan di lapangan tembak Suka Senang Bandung. Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tjandra dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
MAHARDIKA SATRIA HADI