Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Terus Buru Mobil Mewah Berdokumen Palsu  

image-gnews
Seorang anggota polri dari Mabes Polri melakukan pemasangan garis polisi terhadap mobil-mobil mewah hasil sitaandi Mapolresta Batam, Kepulauan Riau (23/9). ANTARA/Asep Urban
Seorang anggota polri dari Mabes Polri melakukan pemasangan garis polisi terhadap mobil-mobil mewah hasil sitaandi Mapolresta Batam, Kepulauan Riau (23/9). ANTARA/Asep Urban
Iklan

TEMPO Interaktif, Batam - Polisi terus melakukan razia dan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang diduga mengantongi dokumen asli tapi palsu. Hingga Sabtu (25/9) sudah sebanyak 96 unit mobil mewah berhasil ditarik dari pemiliknya.

Pimpinan tim razia mobil dari Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Usman Nasution mengatakan, pihaknya akan terus mencari kendaraan yang diduga dokumen asli tapi palsu. "Ya, terus dicari sampai bosan," katanya, Ahad (26/9).

Sasaran utama adalah kendaraan penjualan tahun 2004 hingga 2009, karena diduga kuat mobil tersebut merupakan mobil yang masuk Batam secara ilegal setelah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 63/2003.

Sebab sebelum PP itu berlaku, kendaraan yang masuk Batam banyak dan belum diproses dokumennya karena dianggap bermasalah. Kendaraan tersebut masuk Batam melalui pelabuhan yang lazim disebut pelabuhan tikus. Dulu kegiatan pemasukan mobil itu melalui pelabuhan ilegal di seputaran Pulau Batam, tapi kini berpindah ke pantai-pantai di Pulau
Galang dan Rempang. Kedua pulau ini masih sangat sepi, sehingga kegiatan mereka sulit dipantau.

Setelah diberlakukannya Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, mobil mewah mulai masuk Batam. Bahkan kendaraan tersebut dipajang di pinggir-pinggir jalan layaknya showroom. "Showroom di pinggir jalan itu nggak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi kepada Tempo,
Sabtu ( 25/9).

Sebenarnya tiap importir wajib memiliki shoowroom sesuai ketentuan. Pihaknya tidak lagi menangani masalah impor mobil sejak 2004 karena adanya ketentuan pemerintah soal larangan masuknya mobil bekas dan mulai akan diterapkannya Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu. Peran itu diambil alih oleh pihak Dewan Kawasan.

Sekretaris Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Jon Arizal mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan izin untuk 96 unit masuk Batam. Mobil yang terdiri dari berbagai jenis itu hingga kini masih di tangan importir dan masih di showroom. "Belum ada yang dikeluarkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhambatnya mengeluarkan kendaraan tersebut karena terbentur ketentuan. Tapi pihak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksana Nomor 152/2010 tentang
pemasukan mobil ke kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu.

Pihak Dewan Kawasan pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2009. Dalam SK itu disebutkan syarat-syarat untuk menjadi importir. Salah satunya adalah harus menyetor uang senilai Rp 3,5 miliar ke pihak Dewan Kawasan sebagai jaminan.

Ada dugaan kuat, pemalsuan dokumen mobil ini terjadi ketika peralihan penerapatan PP Nomor 63/2003. Karena sebelum itu kendaraan masuk Batam bebas seolah tak terkendali. Ada 429 unit kendaraan yang dinyatakan "bodong" waktu itu.

Tapi kemudian diputihkan dan dilegalkan sesuai Surat Direktorat Jenderal u.b.Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-968/BC -2/2004 yang ditandatangani JB Bambang Widyastata. Dan juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK/XII/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal penyelesaian Form BB (form bebas bea) kendaraan bermasalah sebanyak 429 unit itu.

"Saya dikira teroris, karena polisi mendatangi rumah saya dengan seragam dilengkapi senjata," kata Ali yang mengeluhkan cara polisi mengambil kendaraannya. Ia membeli mobil mewah Mercy jenis E220 tahun 2002 melalui kredit selama dua tahun. Mobil yang dibeli dengan harga Rp 200 juta itu memiliki dokumen lengkap. "Cicilan pun sudah lunas," katanya. Mobil mewah itu dibelinya dari dealer Yokohama dan Auto Batam. 

Rumbadi Dalle

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Filipina Hancurkan Mobil Mewah Seharga Rp17 Miliar, karena Apa?

21 Juni 2021

Pemerintah Filipina menghancurkan 17 mobil mewah untuk pengiriman gelap atau penyelundupan. (Sumber: Bureau of Customs PH)
Pemerintah Filipina Hancurkan Mobil Mewah Seharga Rp17 Miliar, karena Apa?

Pemerintah Filipina dikabarkan kembali menghancurkan 17 mobil mewah untuk pengiriman gelap atau penyelundupan.


Penyelundupan Dibongkar, Perlindungan Hukum Saksi Kunci Mendesak

19 Desember 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berfoto di depan mobil mewah selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Tempo/Caesar Akbar
Penyelundupan Dibongkar, Perlindungan Hukum Saksi Kunci Mendesak

Terlebih bila saksi penting dalam kasus penyelundupan itu adalah warga negara asing.


Sri Mulyani Baru Ungkap Penyelundupan Mobil Mewah, Ini Sebabnya

18 Desember 2019

Mobil mewah ilegal di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Barang ilegal tersebut merupakan mobil mewah dengan merk beragam, mulai dari BMW, Mercedez Benz hingga Porsche untuk mobil. Sedangkan merk motor ada Harley Davidson, motor Honda 1000L hingga motor Ducati.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Baru Ungkap Penyelundupan Mobil Mewah, Ini Sebabnya

Sepanjang 2016-2019, Kemenkeu menggagalkan penyelundupan mobil mewah sebanyak 91 unit dan 3.956 motor mewah di seluruh titik di Indonesia.


Sri Mulyani: Penyelundupan Mobil Mewah Bisa dari Semua Pelabuhan

18 Desember 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berfoto di depan mobil mewah selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Tempo/Caesar Akbar
Sri Mulyani: Penyelundupan Mobil Mewah Bisa dari Semua Pelabuhan

Sri Mulyani mengungkap berbagai modus penyelundupan mobil mewah dalam waktu tiga tahun terakhir.


Diungkap Sri Mulyani, Siapa Pemilik Mobil Mewah Selundupan Itu?

18 Desember 2019

Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Desember 2019. Polda Jawa Timur mengamankan 14 mobil mewah berbagai merk di wilayah Malang dan Surabaya yang diduga tidak memiliki dokumen. ANTARA
Diungkap Sri Mulyani, Siapa Pemilik Mobil Mewah Selundupan Itu?

Sebelumnya Sri Mulyani menyebutkan penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan tujuh perusahaan.


Sri Mulyani Sebut Penyelundupan Mobil Melonjak di 2019, Sebabnya?

18 Desember 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berfoto di depan mobil mewah selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Tempo/Caesar Akbar
Sri Mulyani Sebut Penyelundupan Mobil Melonjak di 2019, Sebabnya?

Sri Mulyani menyebut dokumen importasi kendaraan menyebutkan sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.


Penyelundupan Mobil Mewah, Negara Dirugikan Rp 631,9 Miliar

18 Desember 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Penyelundupan Mobil Mewah, Negara Dirugikan Rp 631,9 Miliar

Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan mobil mewah kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi se


Ferrari Dino Langka Incaran Kolektor Ikut Diselundupkan

18 Desember 2019

Ferrari Dino 308 GT4 tahun produksi 1974 dijual di rumah lelang Silverstone Auction. (Silverstone Auction)
Ferrari Dino Langka Incaran Kolektor Ikut Diselundupkan

Ferrari Dino Berlinetta Speciale 1965 termahal dengan harga 4,39 juta Euro (setara Rp 68,6 miliar) terjual di rumah lelang Artcurial, Prancis, 2017.


Soal Penyelundupan Mobil Mewah, Menhub: Modusnya Sangat Licik

18 Desember 2019

Mobil mewah ilegal di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan gagalkan penyelundupan mobil mewah dan motor mewah ke Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Penyelundupan Mobil Mewah, Menhub: Modusnya Sangat Licik

"Modus ini sangat licik dengan mengatakan ini batu bata dan sebagainya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal penyelundupan mobil mewah.


Harley-Davidson hingga Ferrari Selundupan yang Diungkap Bea Cukai

17 Desember 2019

Dua unit onderdil sepeda motor mewah yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa, 17 Desember 2019. Tempo/Caesar Akbar
Harley-Davidson hingga Ferrari Selundupan yang Diungkap Bea Cukai

Penyelundupan kendaraan mewah diantaranya BMW, Harley-Davidson hingga Ferrari