TEMPO Interaktif, Batam - Polisi terus melakukan razia dan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang diduga mengantongi dokumen asli tapi palsu. Hingga Sabtu (25/9) sudah sebanyak 96 unit mobil mewah berhasil ditarik dari pemiliknya.
Pimpinan tim razia mobil dari Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Usman Nasution mengatakan, pihaknya akan terus mencari kendaraan yang diduga dokumen asli tapi palsu. "Ya, terus dicari sampai bosan," katanya, Ahad (26/9).
Sasaran utama adalah kendaraan penjualan tahun 2004 hingga 2009, karena diduga kuat mobil tersebut merupakan mobil yang masuk Batam secara ilegal setelah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 63/2003.
Sebab sebelum PP itu berlaku, kendaraan yang masuk Batam banyak dan belum diproses dokumennya karena dianggap bermasalah. Kendaraan tersebut masuk Batam melalui pelabuhan yang lazim disebut pelabuhan tikus. Dulu kegiatan pemasukan mobil itu melalui pelabuhan ilegal di seputaran Pulau Batam, tapi kini berpindah ke pantai-pantai di Pulau
Galang dan Rempang. Kedua pulau ini masih sangat sepi, sehingga kegiatan mereka sulit dipantau.
Setelah diberlakukannya Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, mobil mewah mulai masuk Batam. Bahkan kendaraan tersebut dipajang di pinggir-pinggir jalan layaknya showroom. "Showroom di pinggir jalan itu nggak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi kepada Tempo,
Sabtu ( 25/9).
Sebenarnya tiap importir wajib memiliki shoowroom sesuai ketentuan. Pihaknya tidak lagi menangani masalah impor mobil sejak 2004 karena adanya ketentuan pemerintah soal larangan masuknya mobil bekas dan mulai akan diterapkannya Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu. Peran itu diambil alih oleh pihak Dewan Kawasan.
Sekretaris Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Jon Arizal mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan izin untuk 96 unit masuk Batam. Mobil yang terdiri dari berbagai jenis itu hingga kini masih di tangan importir dan masih di showroom. "Belum ada yang dikeluarkan," katanya.
Terhambatnya mengeluarkan kendaraan tersebut karena terbentur ketentuan. Tapi pihak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksana Nomor 152/2010 tentang
pemasukan mobil ke kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu.
Pihak Dewan Kawasan pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2009. Dalam SK itu disebutkan syarat-syarat untuk menjadi importir. Salah satunya adalah harus menyetor uang senilai Rp 3,5 miliar ke pihak Dewan Kawasan sebagai jaminan.
Ada dugaan kuat, pemalsuan dokumen mobil ini terjadi ketika peralihan penerapatan PP Nomor 63/2003. Karena sebelum itu kendaraan masuk Batam bebas seolah tak terkendali. Ada 429 unit kendaraan yang dinyatakan "bodong" waktu itu.
Tapi kemudian diputihkan dan dilegalkan sesuai Surat Direktorat Jenderal u.b.Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-968/BC -2/2004 yang ditandatangani JB Bambang Widyastata. Dan juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK/XII/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal penyelesaian Form BB (form bebas bea) kendaraan bermasalah sebanyak 429 unit itu.
"Saya dikira teroris, karena polisi mendatangi rumah saya dengan seragam dilengkapi senjata," kata Ali yang mengeluhkan cara polisi mengambil kendaraannya. Ia membeli mobil mewah Mercy jenis E220 tahun 2002 melalui kredit selama dua tahun. Mobil yang dibeli dengan harga Rp 200 juta itu memiliki dokumen lengkap. "Cicilan pun sudah lunas," katanya. Mobil mewah itu dibelinya dari dealer Yokohama dan Auto Batam.
Rumbadi Dalle