TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah sudah kelar mengisi daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum. Rencananya, daftar tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Kamis pekan depan.
"Ada sejumlah poin yang dimasukkan ke DIM, termasuk siapa yang berhak memberi dan menerima bantuan hukum," kata mantan Ketua Tim Perumus RUU Bantuan Hukum Pemerintah Patra M. Zen, saat dihubungi, Jumat (17/9).
Siang tadi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Sekretariat Negara, membahas daftar masalah draf beleid itu. Sebagai tenaga ahli, Patra turut serta dalam rapat tersebut.
Menurut dia, dalam rapat ketiga lembaga pemerintah sepakat memasukkan beberapa poin. Selain soal siapa pemberi dan penerima bantuan hukum, poin lain adalah soal definisi dan kelembagaan.
Bila draf beleid tersebut disahkan, lembaga bantuan hukum yang terserak bakal ditertibkan. "Mungkin bakal menyusut jumlahnya," ujarnya.
Lembaga-lembaga bantuan hukum, lanjut dia, harus mengikuti standar sesuai undang-undang. "Bila LBH ingin mendapat anggaran dari pemerintah, ya harus ada standarnya," ujarnya. Pemerintah juga wajib menyediakan anggaran bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu. Anggaran didistribusikan lewat lembaga bantuan hukum yang diakui pemerintah.
Anton Septian