Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember tersebut dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Totok Priyo Sukamto sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni Yamto Susena dan Meirina.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joni Samsuri, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yaitu Sudarti melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 dengan perubahan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan Sudarti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20/2001.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Joni kepada Tempo usai persidangan.
Joni mengatakan, berdasarkan pengakuan terdakwa lain kasus ini yakni Nuryadi, Sudarti merupakan broker dana P2SEM untuk Lembaga Insan Kreatif. Sudarti dituding menerima uang Rp 248 juta dana P2SEM yang seharusnya untuk kegiatan sosial di lembaga itu. Namun, berdasarkan keterangan Sudarti, kata Joni, baik dia maupun Nuryadi mengetahui penggunaan dana tersebut. “Tinggal pembuktiannya di sidang nanti bagaimana,” katanya.
Atas dakwaan itu, Sukartono, kuasa hukum Sudarti, mengatakan secara formal kliennya tidak mengajukan keberatan. Namun, secara materi pokok perkara, kliennya sangat keberatan. “Untuk hal itu kami akan mengajukan pembelaan dalam pleidoi nanti,” katanya.
Menurut Sukartono, kliennya tidak menerima uang sebesar yang disebutkan jaksa penuntut umum. “Klien saya juga tidak pernah menyuruh untuk membuat proposal,” ujarnya.
Kasus P2SEM ini selain menjerat Sudarti, turut menjerat Nuryadi, dosen Universitas Jember di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Kasus Nuryadi juga tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dalam perkara ini, Sudarti telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 248 juta yang saat ini dititipkan oleh kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia.
DAVID PRIYASIDHARTA