TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa Hukum Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya segera akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai lebaran.
"Kita sedang siapkan memorandum PK, setelah idul fitri sudah bisa mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," katanya dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Senin (06/09).
Erwin Arnada, Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung. Todung menilai majelis hakim khilaf ketika menjatuhkan vonis tersebut.
Menurut Todung, sedikitnya ada tiga kekhilafan majelis hakim, yaitu majelis hakim tak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar putusan. Alasan majelis hakim, karena menilai pers hanya soal pemberitaan juga keliru. Padahal Dewan Pers telah menetapkan Majalah Playboy sebagai produk pers. "Playboy Indonesia bukan majalah ecek-ecek tapi produk pers," katanya. "Untuk semua kasus pers seharusnya digunakan Undang-Undang Pers."
Kekhilafan majelis hakim lainnya, kata Todung, majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan saksi ahli yang diajukan Dewan Pers. "Kami tak melihat hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers," katanya.
Tiga kekhilafan majelis hakim itulah, yang akan menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali. "Kita tak gunakan novum, tapi kita ingin keluarkan tiga kekhilafan," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar