TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat edaran larangan aparat pemerintah menerima parcel Lebaran. Surat edaran itu, menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar isinya himbauan agar aparat Pemerintah Daerah mengawasi anak buahnya yang menerima parsel.
" Pimpinan wajib mengawasi anak buahnya yang menerima. Jika ada yang menerima parsel, diminta segera lapor" kata Harryono Umar di Balaikota DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.
Mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya jika diterima aparat Pempov DKI, Haryono mengakui bahwa saat ini KPK belum mengaturnya. Dan biasanya yang melarang pemberian THR itu dari Pemerintah Provinsinya sendiri.
Sanksi yang dikenakan jika kedapatan tidak melapor setelah mendapatkan parsel, menurut Haryono belum tentu sama dengan sanksi jika melakukan korupsi. "Kami akan analisis apakah terkait suap apa tidak," tutur Haryono.
Haryono menambahkan bahwa rencana kerjasama pembuatan Pusat Pelaporan Gratifikasi dengan Pemprov DKI masih dalam proses diskusi. Sehingga kemungkinan Pusat Pelaporan Gratifikasi ini bisa langsung dipergunakan oleh aparat Pemprov DKI sebelum lebaran belum bisa tercapai.
"Ini sedang didiskusikan antara KPK dengan Pemprov DKI. Kami harus melihat kesiapan mereka. Persyaratannya memang lumayan banyak. Seperti komitmen pimpinan yang benar-benar akan melaksanakan pelaporan," kata Haryono.
Renny Fitria Sari