TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 500 anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) akan mendatangi Istana Negara sore nanti untuk menuntut pencabutan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Nomor 1409 tentang penertiban rumah dinas tertanggal 9 Agustus 2010.
"Kami akan melakukan aksi diam menentang keluarnya surat telegram oleh KASAD," kata Ketua APRN Prastopo kepada Tempo lewat sambungan telepon, Senin (30/8).
Menurut Prastopo surat telegram tersebut bertentangan dengan moratorium dan kesepakatan antara Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Surat telegram itu berisi pemberian waktu 6 bulan bagi semua purnawirawan dan pensiunan TNI untuk meninggalkan rumah dinas yang masih mereka huni.
Hingga saat ini sedikitnya 31 ribu purnawirawan TNI di seluruh Indonesia masih menempati rumah dinas. Moratorium muncul sebagai akibat gencarnya aksi penggusuran beberapa waktu lalu. "Hal ini merupakan penghinaan KASAD terhadap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. KASAD tidak tunduk pada Panglima TNI dan mendengarkan Menteri Pertahanan," tegasnya.
Prastopo berpendapat, sebenarnya rumah dinas milik negara bisa dijual kepada penghuninya, meski sudah pensiun. Asalkan, penghuninya memenuhi biaya perawatan (listrik, pajak bumi dan bangunan) sebagai syarat melakukan pembelian. "Seharusnya kami bisa membeli karena sudah memenuhi kewajiban perawatan tersebut," ujarnya.
Dasar yang digunakan KASAD mengeluarkan surat telegram, lanjut Prastopo, adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009. "Memang sah sebagai dasar hukum, tapi itu kan keluar sebelum moratorium," ujarnya.
Seharusnya .Panglima TNI yang mengeluarkan surat, lalu dilaksanakan oleh KASAD. "Ini kok KASAD yang mengeluarkan surat. KASAD sudah melampaui Panglima TNI," ujarnya. "Padahal peraturan menteri pertahanan itu setelah dikaji oleh Komisi I DPR juga terdapat banyak penyimpangan."
Dalam rencana aksi tersebut, Aliansi menuntut pencabutan surat telegram, APRN juga meminta Presiden Yudhoyono bisa secara tegas menyelesaikan urusan rumah negara ini tanpa diskriminasi. Sebab, kementerian lain sudah menerapkan kepemilikan rumah dinas bahkan kepada para pensiunan. "Tapi TNI hingga kini belum bisa menerapkan hal itu," ujarnya.
Prastopo memastikan aksi tersebut didukung oleh mantan KASAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto . . "Sore nanti, beliau akan datang mendukung aksi kami," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI