Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Erwin Arnada Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

image-gnews
Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal Kejari, telah memanggil dia untuk menjalani eksekusi pada Senin 30 Agustus 2010 pukul 10.00 pagi.

"Sampai sekarang belum datang juga. coba kami tunggu sampai sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf melalui telepon kepada Tempo. Menurut dia, jika Erwin mangkir dipanggilan pertama, Kejari akan memanggil dia pada panggilan kedua. Namun, Yusuf belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua akan dilakukan. "Lihat pendapat Jaksa Penuntut Umum dulu. Dan disesuaikan dengan KUHAP."

Jika panggilan kedua lagi-lagi diabaikan Erwin, lanjut Yusuf, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga. "Jika tak datang juga, otomatis status dia menjadi buron," ujarnya.

Kejari Jaksel mengaku kesulitan mengeksekusi Erwin. Karena Erwin sudah tidak tinggal di alamat yang tertera di berkas perkara. Saat Kejaksaan mendatangi alamat rumah tersebut, Ketua Rukun Tetangga setempat menyatakan Erwin sudah pindah.

"Tapi kami tetap mengirim surat panggilan ke alamat yang tertera di BAP. Tapi kami juga mencari tahu, dimana Erwin tinggal sekarang. Kalau akhirnya eksekusinya paksa, itu bisa dilakukan dimana saja," kata Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009, telah memidana Erwin Arnada dengan pidana penjara selama dua tahun. Pemimpin redaksi majalah Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.

MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi penuntut umum. Sebelumnya pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Isma Savitri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.