"Sampai sekarang belum datang juga. coba kami tunggu sampai sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf melalui telepon kepada Tempo. Menurut dia, jika Erwin mangkir dipanggilan pertama, Kejari akan memanggil dia pada panggilan kedua. Namun, Yusuf belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua akan dilakukan. "Lihat pendapat Jaksa Penuntut Umum dulu. Dan disesuaikan dengan KUHAP."
Jika panggilan kedua lagi-lagi diabaikan Erwin, lanjut Yusuf, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga. "Jika tak datang juga, otomatis status dia menjadi buron," ujarnya.
Kejari Jaksel mengaku kesulitan mengeksekusi Erwin. Karena Erwin sudah tidak tinggal di alamat yang tertera di berkas perkara. Saat Kejaksaan mendatangi alamat rumah tersebut, Ketua Rukun Tetangga setempat menyatakan Erwin sudah pindah.
"Tapi kami tetap mengirim surat panggilan ke alamat yang tertera di BAP. Tapi kami juga mencari tahu, dimana Erwin tinggal sekarang. Kalau akhirnya eksekusinya paksa, itu bisa dilakukan dimana saja," kata Yusuf.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009, telah memidana Erwin Arnada dengan pidana penjara selama dua tahun. Pemimpin redaksi majalah Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi penuntut umum. Sebelumnya pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Isma Savitri