Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Ada Dana, Pilkada Putaran II Kaur Ditunda

image-gnews
ANTARA/Arief Priyono
ANTARA/Arief Priyono
Iklan

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Pemilihan bupati Kaur putaran kedua terpaksa digelar tahun depan karena pemerintah setempat tidak mampu menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Menurut Penjabat Bupati Kaur, Barlian Pintarudin, dana yang tersedia hanya Rp 3,5 miliar saja, padahal yang dibutuhkan Rp 7 miliar atau masih kurang Rp 3,5 miliar lagi. Sedangkan APBD Perubahan tahun ini sudah ketok palu sehingga tidak mungkin berubah lagi.

"Terpaksa kita harus menunggu anggara daerah tahun depan, dengan langsung mengusulkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada," kata Barlian.

Sementara dana pinjaman dari Pemprov Bengkulu masih belum dapat diandalkan, karena Pemprov sendiri masih membutuhkan dana membiayai kegiatan di akhir tahun anggaran serta membayar sisa anggaran untuk KPU dan Panwaslu yang terpakai sewaktu menggelar Pilgub.

Menurut Barlian, kondisi seperti ini sudah diketahui oleh KPU dan seluruh Muspida Kaur lewat rapat yang digelar sehari sebelumnya dan dipimpin oleh Sekdaprov Hamsir Lair. Karena tidak ada pilihan lagi, akhirnya dapat diterima.

Begitu juga dengan dua calon yang akan bersaing nanti, diharapkan dapat memahami dan mengambil hikmah dengan penundaan penyelenggaraan pilkada tersebut. Waktu yang tersedia bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi lebih panjang pada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harapan masih ada walaupun peluangnya tipis, yaitu masih mengharap bantuan dari Pemprov Bengkulu. Karena Sekda sendiri berjanji masih akan tetap mengusahakan," tambah Barlian.

Menurut Barlian dana sebesar itu sesuai dengan yang diajukan oleh pihak KPU selaku penyelenggaran kegiatan, dan rencananya akan dipakai untuk penyediaan logistik pilkada, akomodasi pegawai, pembelian ATK hingga honor perangkat pemilihan dan keamanan serta Panwaslu.

Untunglah masih ada alat-alat Pemilu yang masih layak setelah dipakai pada putaran lama lalu, seperti kotak dan bilik suara kondisinya masih bagus. Jika dipakai untuk putaran kedua masih layak dan aman untuk dipakai.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan HErawan berharap jika pilkada putaran II Kaur dilaksanakan sekurangnya 60 hari setelah pilkada putaran I. "Sesuai dengan aturan, makanya kita berharap Pemprov dapat memberikan dana sharing, seperti yang juga dilakukan pada pilkada Kaur putaran pertama," jelas Dunan di tempat terpisah.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin mengatakan Pemprov bersedia menyediakan dana sharing pilkada jilid II di Kaur. Hal tersebut akan diusulkan pada APBD Perubahan yang segera dibahas. "Kita tidak masalah, hal tersebut akan diusulkan pada APBD Perubahan," katanya.


PHESI ESTER jULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.