Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marzuki : Usul Amandemen UUD Sebaiknya Dihentikan

image-gnews
Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie, mengatakan, wacana untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebaiknya dihentikan dahulu. Menurut Marzuki,  masih banyak pasal di UUD yang belum bisa dilaksanakan oleh negara terhadap warganya, meskipun pasal tersebut merupakan pasal yang telah ada sejak Indonesia memiliki konstitusi dan tidak pernah dihapus sampai sekarang.

"Kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar yang diatur dalam UUD misalnya, sampai saat ini masih belum bisa diberikan Negara terhadap warganya. Sekarang sudah amandemen ke IV namun hal itu belum juga bisa diberikan. Belum lagi pasal-pasal lainnya seperti kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat, karena yang menikmati masih sebagian kecil orang saja," ujar Marzuki di Jakarta, Ahad 29 Agustus 2010.

Menurut Marzuki, sesempurna apapun amandemen dilakukan, tidak akan membawa dampak apapun, kalau aturan yang menjadi konstitusi itu tidak dilaksanakan dan hanya sekedar menjadi pajangan saja. Rakyat membutuhkan realisasi janji-janji negara yang tertulis dalam konstitusi yang telah ada sampai saat ini.

"Rakyat tidak membutuhkan janji baru yang dituangkan dalam konstitusi berupa pasal tambahan atau revisi pasal hasil amandemen, jika hal itu kembali hanya akan menjadi sekedar janji tanpa pelaksanaan. Bukankan ini akan menambah dosa Negara terhadap warganya jika tidak bisa dilaksanakan?," katanya.

Menurut Marzuki, daripada hanya sekedar merubah UUD lagi, namun proses dan hasil amandemen itu akan sama dengan proses dan hasil yang selama ini tidak maksimal, maka lebih baik energi bangsa ini dipergunakan untuk merealisasikan kewajiban-kewajiban yang telah ada.

Menurut dia, kewajiban dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain saja masih belum bisa direalisasikan.

"Seharusnya penyelenggara negara malu karena belum bisa memberikan hak rakyat, tapi kita kembali hanya membicarakan aturan tertulis tanpa mau fokus melakukan apa yang telah ditulis terlebih dahulu. Fokus saja dulu memberikan hak-hak dasar warga Negara yang telah ada sejak Indonesia merdeka dan masih belum bisa dilaksanakan. Kalau itu sudah bisa dilaksanakan, baru kita pikirkan kewajiban apalagi yang bisa kita janjikan dan kemudian kita bisa lakukan terhadap rakyat untuk kita tuangkan dalam UUD," kata Marzuki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menghimbau kepada seluruh lembaga negara atau pemerintahan untuk bisa fokus melaksanakan tugas dan kewajiban yang ada disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya. Saat ini saja masih banyak lembaga negara yang belum jelas tugas dan kewenangannya.

"Saya mendapatkan banyak pertanyaan apa sebenarnya misalnya fungsi DPD dengan anggaran dan fasilitas yang mereka dapatkan, sangat tidak sebanding. Atau mengenai MPR yang hanya bersidang 5 tahun sekali dan melantik presiden, namun mendapatkan fasilitas yang mewah selama lima tahun layaknya pejabat negara lainnya. Masih banyak tugas yang belum selesai namun jika masing-masing lembaga

Negara atau pemerintahan sanggup melakukan ini, tambahnya, maka dirinya yakin dalam beberapa tahun kedepan, amadenen belum diperlukan," katanya.

Jika masing-masing bekerja sesuai aturan yang ada dulu, terus setelah itu baru dilakukan pengkajian, maka hasil kajiannya itu untuk menyempurnakan amandemen.

"Seperti DPD, jika ternyata membawa manfaat dan jelas bagaimana mereka jika ditambah kewenangan lebih, maka kita tambahkan kewenangan itu, namun bila tidak yah dibubarkan saja. Namun itu semua harus lewat kajian yang benar-benar matang," katanya.

ANT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

6 Februari 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima
Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya


Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

22 Oktober 2022

Orang-orang mengantre untuk menerima makanan di dapur umum di luar gereja, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka, 25 Juli 2022. REUTERS/Adnan Abidi
Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.


Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

17 Agustus 2022

Kais Saied, Presiden Tunisia. Sumber : Reuters
Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.


Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

22 Mei 2022

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menilai konsitusi perlu diamandemen untuk menjawab tantangan zaman.


Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

15 April 2022

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.


Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

28 Oktober 2021

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

Konstitusi harus dipahami sebagai ikhtiar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.


Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

15 September 2021

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

Dari segi asas-asas bernegara, Rocky Gerung memandang sudah terjadi cacat logika karena MPR sibuk sendiri membuat proposal amandemen UUD 1945.


Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

15 September 2021

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen UUD 1945. Apa saja?


Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

14 September 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.


Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

30 Agustus 2021

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.