"Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994, maksimal THR harus dibayar tujuh hari sebelum lebaran,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Agus Anas, Jumat (27/8).
Menurut dia, surat edaran pembayaran THR tepat waktu itu sudah dikirim ke 500 lebih perusahaan yang berada di wilayahnya.
Jika terbukti ada perusahaan nakal dengan mengolor-olor pembayaran, atau tak membayar gaji sama sekali, kata dia, sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan bersangkutan. Adapun anksinya bermacam-macam, mulai teguran, pemberian surat peringatan, hingga ancaman pidana.
Pada prinsipnya, perusahaan dianjurkan membayar THR kepada semua karyawan, tak peduli apapun statusnya: Karyawan tetap, kontrak, maupun outsourching.
”Untuk masa kerja 3 – 12 bulan, diberikan ecara proporsional. Sementara di atas 1 tahun, minimal satu kali gaji,” terang Agus Anas.
Baca Juga:
Untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut, Agus telah membentuk tim pemantau THR yang akan terjun ke lapangan sejak sepuluh hari sebelum hari raya.
Selain membentuk tim pemantau, Dinas juga menerima pengaduan buruh, jika ada perusahaan yang tak memberikan THR sesuai dengan aturan.
”Kita juga pasang mata dan telinga. Kalau memang ada yang melanggar, silahkan laporkan ke kami dan akan diproses,” paparnya.
Sementara Koordinator Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Mojokerto, Toha Maksum mendesak kepada Disnakertrans untuk terus memantau pelaksanaan penerian THR di perusahaan.
Karena menurutnya, ada banyak potensi perusahaan melakukan pelanggaran dalam hal ini. ”Disnakertrans jangan hanya percaya dengan perusahaan. Harus melihat langsung di lapangan,” tegasnya.
MUHAMMAD TAUFIK