Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Tenaga Kerja Mojokerto: THR Harus Tepat Waktu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Mojokerto -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur, mendesak seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya tepat waktu.

"Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994, maksimal THR harus dibayar tujuh hari sebelum lebaran,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Agus Anas, Jumat (27/8).

Menurut dia, surat edaran pembayaran THR tepat waktu itu sudah dikirim ke 500 lebih perusahaan yang berada di wilayahnya.

Jika terbukti ada perusahaan nakal dengan mengolor-olor pembayaran, atau tak membayar gaji sama sekali, kata dia, sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan bersangkutan. Adapun anksinya bermacam-macam, mulai teguran, pemberian surat peringatan, hingga ancaman pidana.

Pada prinsipnya, perusahaan dianjurkan membayar THR kepada semua karyawan, tak peduli apapun statusnya: Karyawan tetap, kontrak, maupun outsourching.

”Untuk masa kerja 3 – 12 bulan, diberikan ecara proporsional. Sementara di atas 1 tahun, minimal satu kali gaji,” terang Agus Anas.

Untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut, Agus telah membentuk tim pemantau THR yang akan terjun ke lapangan sejak sepuluh hari sebelum hari raya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain membentuk tim pemantau, Dinas juga menerima pengaduan buruh, jika ada perusahaan yang tak memberikan THR sesuai dengan aturan.

”Kita juga pasang mata dan telinga. Kalau memang ada yang melanggar, silahkan laporkan ke kami dan akan diproses,” paparnya.

Sementara Koordinator Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Mojokerto, Toha Maksum mendesak kepada Disnakertrans untuk terus memantau pelaksanaan penerian THR di perusahaan.

Karena menurutnya, ada banyak potensi perusahaan melakukan pelanggaran dalam hal ini. ”Disnakertrans jangan hanya percaya dengan perusahaan. Harus melihat langsung di lapangan,” tegasnya.


MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.


5 Kiat Mengelola Uang THR

13 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
5 Kiat Mengelola Uang THR

Penerimaan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sumber tambahan pendapatan menjelang lebaran atau Idulfitri


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

14 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

14 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

14 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

16 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

17 hari lalu

Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan, bersama Panglima Tentera Udara Diraja Malaysia Tan Sri Dato Sri Haji Affendi bin Buang saat meninjau pesawat CN235-220 Maritime Surveillance Aircraft (MSA) Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) di hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jawa Barat, 22 Juni 2022. 3 pesawat angkut militer TUDM ini dirubah menjadi MSA dengan FLIR (Forward Looking Infrared), radar Belly Radome yang mampu deteksi objek kecil sejauh 200 NM, dan sistem pelacakan otomatis AIS untuk mengidentifikasi kapal atau objek mencurigakan. TEMPO/Prima Mulia
Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

Dalam siaran pers menerangkan pada Rabu ini diadakan pertemuan antara direksi dengan seluruh karyawan PT Dirgantara Indonesia.


Ekonom Berikan Tips Investasi untuk Selamatkan THR Lebaran

18 hari lalu

Pemberian THR Maksimal H-7 Lebaran
Ekonom Berikan Tips Investasi untuk Selamatkan THR Lebaran

Ada beberapa jenis investasi yang cocok untuk menyimpan THR lebaran. Jika ada sisa.


Financial Planner Ingatkan Masyarakat Tidak Boros Belanjakan THR

18 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Financial Planner Ingatkan Masyarakat Tidak Boros Belanjakan THR

Certified Financial Planner Gembong Suwito mengingatkan masyarakat agar tidak boros dalam membelanjakan uang THR.


Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

19 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 31 triliun per 1 April 2024.