Kepala Seksi Industrial dan Kesejahteraan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Dodi Waskito mengatakan, tim beranggotakan tujuh orang yang dipimpin langsung Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Soedirman.
Menurut dia, tim pemantau akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan untuk memantau apakah mereka sudah memberikan kewajibannya kepada karyawan atau sebaliknya.
Sidak rencananya akan dilakukan pada 31 Agustus hingga 8 September 2010. "Kami akan menanyakan langsung ke karyawan, apakah sudah diberi THR atau belum," katanya kepada TEMPO, Rabu (25/8). Selain itu, tim juga siap menampung pengaduaan dari karyawan apabila perusahaan tidak membayarkan THR.
Fungsional Mediator Junaedi mengatakan jumlah perusahaan yang wajib memberikan THR di Banyuwangi mencapai 1.117 perusahaan.
Sesuai UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bahwa pemberiaan THR kepada karyawan yang sudah bekerja minimal setahun harus mendapatkan THR satu kali gaji.
Baca Juga:
THR paling lambat sudah harus diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran. Menurut Dodi, perusahaan yang membangkang akan diberikan nota peringatan.
Dia menganjurkan karyawan atau serikat pekerja perusahaan setempat untuk dapat memperkarakan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. "Karena THR merupakan hak bagi karyawan," kata dia.
IKA NINGTYAS