Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Tenaga Kerja Bandung Awasi Pemberian THR

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung -Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung akan diawasi Dinas Tenaga Kerja setempat. Dinas akan menerjunkan 10 orang personelnya untuk pengawasan tersebut. "Pemantauan hanya dilakukan pada perusahaan yang rawan tidak memberikan THR," kata Dadang Supardi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung kepada Tempo, Rabu (25/8).

Dari 1340 perusahaan di Kabupaten Bandung, sekitar sepuluh persen perusahaan kata Dadang, rawan tidak memberikan THR karena persoalaan keuangan mereka. “Kalau perusahaan yang sudah mapan, kami tidak akan melakukan pengawasan, hanya berkoordinasi saja,” katanya,

Jauh hari sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung sudah
melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan agar perusahaan membayar THR kepada karyawan mereka maksimal H – 7 Lebaran. “Kami sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan,” ujar Dadang

Menurut Dadang, sesuai Peraturan menteri No. 4 tahun 1974, tentang tunjangan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan kepada pekerja. Jika perusahaan tidak memberikan hak para pekerja, kata Dadang, maka Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta alasannya. Bahkan dinas bisa membuat nota teguran kepada perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Akan ada penindakan sesuai dengan peraturan dan buruh pun tidak akan tinggal diam,” katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

23 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

3 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Berapa THR Pegawai BUMN? Segini Perkiraannya

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berapa THR Pegawai BUMN? Segini Perkiraannya

Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapat tunjangan hari raya atau THR. Berapa perkiraan nilainya?


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Berapa nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Utamakan THR untuk Kebutuhan Hari Raya, Bukan Biaya Hidup Harian

7 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Utamakan THR untuk Kebutuhan Hari Raya, Bukan Biaya Hidup Harian

Gunakan uang THR sesuai namanya, untuk menunjang kebutuhan hari raya, bukan untuk biaya hidup sehari-hari.


Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

7 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menanggapi kewajiban pemberian THR untuk driver atau pengemudi ojek online atau ojol.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda

9 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda

Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR bagi para driver dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024.