TEMPO Interaktif, Tegal - Pembagian beras gratis untuk keluarga miskin di Kota Tegal, Jawa Tengah, harus dipenuhi syarat lunas pajak bagi penerima bantuan. Hal ini dibuktikan dengan penerima beras yang harus membawa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar.
"Tidak hanya saya, semua KK miskin yang menerima beras harus bawa surat lunas pajak, kalau tidak tak dikasih," kata Bago, 51 tahun, seorang penerima beras gratis saat mengantre pembagian beras di Kelurahan Pesurungan Lor, Tegal, Selasa (24/8).
Bago bersama penerima beras gratis lain pun membawa bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan. Mereka mengantre untuk menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada petugas kelurahan yang mendata. "Setelah ini langsung ambil karena kupon sudah dibagikan sejak satu pekan lalu," ujar Bago menambahkan.
Penarik becak asal Kampung Pesurungan Lor ini tak keberatan dengan syarat yang ditentukan karena ia selalu tertib membayar pajak setiap tahun.
Namun pernyataan Bago ini dibantah oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal Sumito yang bertangung jawab mengelontorkan beras gratis tersebut.
"Saya tak mengeluarkan syarat itu, mungkin hanya imbauan dari lurahnya itu pun tak wajib karena tetap diberi beras meski mereka tak menyerahkan bukti lunas pajak," ujar Sumito, Selasa.
Menurut Sumito, pembagian beras gratis untuk KK miskin ini sebagai kepedulian Pemerintah Kota Tegal untuk membantu warga kurang mampu. Masing-masing KK menerima beras gratis ini sebanyak 10 kilogram. "Total terdapat 16.011 KK miskin yang menerima, dengan kebutuhan beras mencapai 160, 110 ton," kata Sumito menjelaskan.
Beras yang diberikan Pemkot Tegal ini kualitas satu yakni C.4. Tahun ini KK miskin sudah mendapatkan dua kali bantuan beras gratis. Rencananya Desember mendatang Pemkot Tegal kembali mengelontorkan beras ini. "Itu dibagikan tiga tahap, masing-masing bulan Mei, Agustus dan Desember mendatang," katanya.
EDI FAISOL