TEMPO Interaktif, Madiun: Seorang pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang bekewarganegaraan Cina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. "Yang bersangkutan dideportasi sejak 18 Agustus karena hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki visa untuk izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Mohamad Hayat Henri, Jum’at (20/8).
Menurut Hayat, warga negara Cina itu bernama Zhou Tinghua, 46 tahun. Kantor Imigrasi telah mengirim Zhou ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. “Sesuai aturan, ada waktu tujuh hari kembali ke negara asal sejak keluarnya surat pendeportasian,” katanya.
Zhou awalnya ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel dari areal proyek pembangkit listrik. Saat diperiksa, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen resmi. Polisi akhirnya menyerahkan tersangka ke kantor imigrasi.
Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Besar Gatot Haribowo membenarkan tentang penangkapan itu. Sebelum menangkap Zhou, polisi sempat meminta keterangan dari lima warga Cina yang juga bekerja sebagai teknisi di proyek PLTU Sudimoro. Saat itu mereka dalam proses deportasi karena tidak memiliki dokumen resmi setelah terjaring operasi di Kabupaten Trenggalek, 16 Agustus 2010.
Ketika diperiksa, kelima orang itu hanya bisa menunjukkan salinan paspor dan visa. Mereka beralasan, dokumen asli dipegang pimpinan perusahaan yang tengah pulang ke Beijing, Cina.
ISHOMUDDIN