TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memilih menunda memutuskan soal penangguhan penahanan yang diajukan desainer Adjie Notonegoro, Kamis 19 Agustus 2010. "Sidang akan dilanjutkan Senin, 23 Agustus 2010" kata Artha Theresia, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Adjie.
Karenanya, keputusan apakah Adjie akan dibui ataukah tidak, akan disampaikan pekan depan, bersamaan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Adjie, Andy F Simangunsong, mengatakan, penjamin penangguhan penahanan Adjie bertambah satu lagi. "Ada satu lagi penjamin. Tante Adjie, Sri Hartini," ujar Andy dalam persidangan.
Dengan demikian penjamin penangguhan penahanan Adjie menjadi sepuluh orang. Yakni Tiwi Notonegoro (adik kandung Adji), Ivan Gunawan dan Ema Gunawan (keponakan Adji), Indra Bekti, Widyawati, J.A Sinungan (anggota DPR periode 1997-2002) beserta istri, serta dua orang model yakni Alvaria Jedy Azhari dan Melisa.
Pada persidangan Senin lalu, Adjie melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan bagi Adjie menurut Andy urgen. "Karena kan dia berniat untuk membayar ganti rugi. Kalau dia dipenjara, dia kan tidak bisa berkarya dan menghasilkan uang," ujar Andy, Selasa.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim sekaligus membacakan putusan sela. Mereka memutuskan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Adjie.
"Menimbang nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, sesungguhnya yang disampaikan di dalamnya bukan alasan keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan Pasal 143 tentang syarat surat dakwaan. Karena itu Majelis Hakim menolak nota keberatan dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," ujar Artha.
Pada persidangan pekan lalu, Adjie didakwa melakukan tindak pidana penggelapan 12 perhiasan berlian milik Melvin Candrianto Tjhin seharga Rp 2,91 miliar. Ia terjerat Pasal 372 KUHP dengan masa hukuman penjara paling lama 4 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Adjie juga dikenai pasal alternatif, yakni pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Isma Savitri