“Fasilitas negara sebaiknya jangan digunakan. Kalau mau mudik gunakanlah kendaraan pribadi,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Agustus 2010.
Menurut Haryono, KPK akan melayangkan surat ke kementerian dan lembaga soal imbauan tak menerima parsel dan menggunakan mobil dinas itu. “Kami minta mereka ikut mengawasi hal ini,” ujar Haryono. .
Surat serupa, kata Haryono, akan dikirimkan pula ke para kepala daerah. Khusus soal parsel, Haryono mengatakan, bila seorang pejabat telanjur menerimanya, dia harus melaporkannya ke KPK. Laporan harus masuk paling telat 30 hari setelah bingkisan itu diterima.
Bila tidak, pejabat yang bersangkutan bisa tersangkut pasal gratifikasi.
ANTON SEPTIAN