HS ditangkap saat mengangkut puluhan balok kayu yang sudah potongan itu dengan menggunakan mobil pikap Mitsubishi L-300 AE 9834 E, Senin malam (16/8), di kawasan sekitar hutan di Dusun Sumbersuko, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Setelah diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan akhirnya diamankan petugas," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Edi Susanto, Selasa (17/8).
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2002 yang ditangani eks Kepolisian Wilayah Madiun. Tersangka mengaku hanya mengantar kayu milik temannya berinisial P. "Kami masih mencari teman tersangka yang lari untuk dimintai keterangan. Jadi kami belum tahu kayu ini akan dijual atau bagaimana," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.
Di Kabupaten Madiun dalam tiga bulan terakhir tercatat sudah ada tujuh kasus pencurian kayu. "Dibanding tahun lalu, tahun ini ada penurunan secara kuantitas barang bukti kayu dan jumlah kasus," tandas Edi.
Edi menambahkan saat ini ada perubahan modus pencurian kayu ilegal. "Dulu sering ditebang lalu langsung diangkut, sekarang disimpan dulu di sebuah gubuk atau rumah warga sekitar dan diangkut sedikit-sedikit," ungkapnya.
ISHOMUDDIN