TEMPO Interaktif, Ambon - Sejumlah lima orang diduga pengikut Republik Maluku Selatan (RMS), ditangkap di Desa Tuhaha, Saparu, Maluku Tengah, Rabu (11/8) dini hari.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Samuel Pattipeiluhu, Josef Louhenapessy, Demianus Lessy, Yunus Markus dan Fredi Tutusariana. Mereka dibekuk oleh petugas Polsek Saparua dibantu Koramil Saparua. “Ditambah dengan Saparua, sudah 20 orang yang ditangkap sejak 28 Juli sampai hari ini,” kata Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko, dalam acara jumpa pers di Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di kawasan Parigilima Ambon, Rabu (11/8).
Menurut bekas Kepala Bidang Humas Polda Maluku itu para tersangka selain merencanakan mengibarkan bendera RMS saat kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara puncak Sail Banda 2010 di Ambon, 3 Agustus lalu, mereka juga merencanakan memasang spanduk dan melepas balon gas dengan ucapan selamat datang RMS. “”Motifnya untuk tunjukkan eksistensi RMS masih ada di Maluku,” ujar Didik.
Didik mengatakan, polisi menyiita barang bukti berupa bendera RMS 19 lembar, satu unit mesin jahit, satu tabung gas yang sudah dimodifikasi, beberapa dokumen dan 134 poster. Dalam dokumen yang disita, terdapat struktur baru pemerintahan transisi RMS di Maluku. “Dua orang PNS dan tiga residivis dari 20 tersangka,” ujar Kepala Detasemen 88 Polda Maluku Komisaris Jordan Siahaya.
Dalam struktur itu, Dr. Alex Manuputty tetap sebagai presiden, sedangkan Simon Saiya, yang masih buron hingga saat ini, sebagai penyelenggara eksekutif pimpinan pemerintahan RMS di Maluku, dengan Menteri Dalam Negerinya Frans Sanmiasa, merangkap wakil penyelenggara pemerintahan. Sedangkan sekretaris dijabat Markus Anakotta, dan dilengkapi dengan tiga orang pengendali lapangan serta lima orang pelaksana lapangan.Para tersangka tersebut dibekuk polisi setelah satu lembar bendera RMS ditemukan diikat pada pohon di Natsepa, Ambon, pada 28 Juli. Dari pengembangan tersebut, empat orang dibekuk polisi di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe dan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, serta barang bukti bendera RMS, pada 1 Agustus.
Sehari kemudian, empat orang lagi dibekuk polisi di Natsepa, serta barang bukti berupa 16 lembar bendera RMS, 1 mesin jahit yang dipakai menjahit bendera, 1 mesin jahit, dokumen serta 134 poster. Kemudian pada 4 Agustus, ditangkap lagi satu orang di Kudamati, yang mengibarkan bendera di Batu Lubang, Natsepa.
Pada 5 Agustus, dua orang ditangkap di Desa Mahia dan Lampu Lima, Ambon, beserta barang bukti berupa satu lembar bendera RMS dan kartu RMS, yang akan dibagi-bagikan ke pengikutnya. Pada 6 Agustus, dua orang ditangkap di Kudamati beserta dua dokumen RMS dan cap RMS. Dan pada 7 Agustus, tiga orang lagi ditangkap di Kudamati, beserta barang bukti satu tabung gas dan aluminium foil disita
Dalam dokumen yang dista tersebut, satu buah dokumen dikirimkan ke seseorang di Australia, untuk minta bantuan dana sebesar Rp 550 juta, yang akan dipergunakan dalam kegiatan RMS di Ambon, saat kegiatan Sail Banda 2010.
Mochtar Touwe