TEMPO Interaktif, BATU - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Batu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera membuat dua Peraturan Daerah, yakni yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga, Peraturan Daerah tentang perdagangan anak dan perempuan. "Dua masalah ini sering muncul di Kota Batu dan semuanya merugikan kaum perempuan," kata Ketua KPPI Kota Batu Normaningsih, Senin (2/8).
Menurut Normaningsih, kian maraknya perdagangan anak dan perempuan di Kota Batu sudah mulai mencemaskan. Sejumlah anak perempuan di Kota Batu sudah menjadi korban. Modusnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji cukup besar.
Sementara itu, berdasarkan data Kepolisian Resor Kota Batu menyebutkan angka kekerasan dalam rumah tangga dalam setahun terakhir sebanyak 20 kasus. Sedangkan angka perdagangan anak dan perempuan sebanyak 9 kasus. "Jumlah ini belum termasuk yang tidak dilaporkan ke polisi," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Batu Iptu Diana.
Polres Batu berupaya mencegah meningkatnya angka kekerasan dengan melakukan sosialisasi mengenai KDRT. Di antaranya meminta kaum perempuan tidak perlu takut untuk melaporkan KDRT karena sudah dilindungi oleh undang-undang. "Dengan melapor ke polisi akan memberikan efek jera," ujar Diana.
Koordinator Suara Perempuan Desa (SPD) Batu Wiwik Mudjiningsih mengatakan, kalangan perempuan di Batu masih enggan memperjuangkan dirinya agar tidak menjadi korban kekerasan. Mereka tidak mau melapor ketika menjadi korban KDRT dan tidak mau datang ketika ada kegiatan tentang anti kekerasan terhadap perempuan. "Mereka masih alergi mendengar anti kekerasan terhadap perempuan."
BIBIN BINTARIADI