Para pekerja itu menuntut pembayaran upah lembur sesuai penetapan Judicial Review yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat.
Aksi itu mereka lakukan setelah perundingan yang dilakukan hingga Ahad (1/8) sore tidak membuahkan hasil. Pekerja menuntut agar Nuewmont memenuhi upah lemberu sesuai penetapan Judicial Review yang dikeluarkan oleh Kepala Disnakertrans NTB Nomor: 900/566/Nakertrans tertanggal 14 Juni 2010 tentang kekurangan pembayaran upah lembur.
Baca Juga:
"Kami ingin melakukan aksi secara santun, tidak ada kekerasan," kata Ketua SP KEP SPSI di PT NNT Muhammad Syahril, Senin (2/8).
Saat ini jumlah pekerja sesuai roster kerja empat hari kerja empat hari libur jumlahnya 1.919 orang. Sedangkan roster kerja enam hari kerja tiga hari libur 829 orang dan yang lima hari kerja dua hari libur sebanyak 182 orang. Nilai upah yang harus PT NNT dibayar mencapai sekitar Rp 124 miliar.
Ketua SPSI KSB Benny Tanaya yang juga memantau aksi mogok di Benete mengatakan sebenarnya tuntutan mereka sudah dilakukan sejak 2004 lalu. Karena saat itu tak ada kekuatan normatif tuntutan itu tak terealisir. "Sekarang ternyata pengawas menemukan pelanggaran," katanya.
PT NNT sendiri menghimbau serikat pekerja di tambang tembaga dan emas Batu Hijau, Sumbawa Barat, untuk kembali ke meja perundingan. Mereka juga meminta aksi itu dihentikan. “PT NNT tetap beritikad untuk melanjutkan perundingan guna mencari penyelesaian yang adil dan bertanggungjawab atas permasalahan ini,” kata General Manager Operations PT NNT Darren Hall. Ia yakin bahwa perundingan belum dilaksanakan secara optimal dan mesti dimulai kembali dengan itikad baik.
SUPRIYANTHO KHAFID