TEMPO Interaktif, Pontianak - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Kalimantan Barat menangkap basah empat pelaku pembalakan liar. Keempatnya ditangkap saat sedang menebang kayu dengan mesin chainsaw di dalam kawasan hutan dan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Melintang, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dalam sebuah operasi pengamanan kawasan hutan konservasi.
Kepala Unit Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Kalimantan Barat, Hari Novianto, kepada Tempo, di Pontianak Rabu (28/7), mengatakan, pelaku penebangan tersebut masing-masing berinisial Mu, 57 tahun, dan Se, 56 tahun. Mereka ditangkap saat menebang kayu dengan mesin chainsaw. Bersama keduanya juga diamankan dua orang lainya yaitu An, 26 tahun, dan Je, 20 tahun, yang bertugas sebagai hokman atau asisten chainsaw.
Keempatnya merupakan warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Mu dan Se ditetapkan sebagai tersangka, sementara An dan J sebagai saksi.
“Mereka kita tangkap hari Selasa (27/7). Dan saat ini para pelaku dan barang bukti sedang kita periksa. Kita masih mengusut siapa bandar yang memodali keempat pelaku penebangan tersebut,” kata Hari Novianto di ruang kerjanya.
Menurut Hari, dari keterangan tersangka, kayu-kayu hasil tebangan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan lokal atau untuk wilayah Kalimantan Barat. Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap polisi hutan Singkawang karena perbuatan serupa beberapa bulan lalu, namun saat itu masih hanya diberi peringatan.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Kalimantan Barat mencurigai kemungkinan adanya cukong atau pemodal yang membiayai dan memberikan fasilitas bagi para tersangka untuk menebang.
“Kita sedang dalami, mereka (warga kampong) setempat biasanya dimodali dan diberi pinjaman oleh para cukung untuk melakukan penebangan dimana hasil tebangan tersebut dijual kepada mereka. Kita sedang gali siapa pemberi modal,” kata Heri.
Barata Sibarani, Ketua Tim Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Konservasi TWA Melintang, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat tim melakukan operasi rutin di kawasan tersebut. Tim yang saat itu berjumlah sepuluh orang dan disokong koramil dan kepolisian sektor setempat menemukan adanya aktivitas masyarakat yang sedang menebang. Setelah dipastikan melalui alat navigasi satelit atau Global Positioning System (GPS) bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi, tim lantas mengamankan para pelaku dan barang bukti.
“Empat pelaku, beserta dua buah mesin cain saw serta enam belas batang jenis Ubah saat itu langsung kita amankan,” kata Barata.
Menurut Barata, kondisi Taman Wisata Alam Bukit Melintang yang merupakan kawasan konservasi yang memiliki luas 17.605 hektare tersebut saat ini sangat memprihatinkan. Kerusakan hutan akibat penebangan liar sudah cukup parah. Pengawasan di wilayah tersebut diakuinya belum bisa efektif karena keterbatasan personel.
“Kita kekurangan personil, disana hanya ada satu petugas. Nanti kita akan persentase kepada petinggi KSDA soal permasalahan ini,” katanya.
HARRY DAYA