Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ringankan Hukuman Pencabulan, Jaksa Madiun Diprotes Massa

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, Rabu (28/7).

Di depan kantor yang beralamat Jalan Pahlawan 26, Madiun itu, mereka menuntut jaksa penuntut umum Nuramin dicopot, karena dianggap telah menghilangkan pasal yang mengatur pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sejak tahap dakwaan hingga tuntutan dalam perkara pencabulan.

Perkara itu melibatkan terdakwa oknum guru olahraga sebuah Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan berinisial BD.

Tindakan cabul yang dilakukan BD itu dilakukan di Hotel Purbaya, Kota Madiun, setelah memperdayai korban dengan obat tertentu yang dimasukkan dalam permen yang diberikan ke muridnya sendiri berinisial WDM, 14 tahun. Peristiwa ini terjadi sekitar Agustus 2009 lalu.

Sejak ditangani Kepolisian Resor Kota Madiun, polisi menerapkan pasal alternatif yakni pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan memperdayai korban dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Setelah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki proses persidangan, ternyata jaksa tidak menerapkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan hanya menggunakan pasal 290 KUHP dan pasal 332 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih ringan baik dalam dakwaan maupun tuntutan.

Jaksa hanya menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis dengan hukuman dan masa percobaan yang sama dalam sidang yang digelar Selasa (20/7) lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim waktu itu diketuai Tuchfatul Anam yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Putusan majelis hakim yang didasarkan dakwaan dan tuntutan jaksa ini langsung mengundang reaksi keluarga korban dan masyarakat pemerhati hukum. Puncaknya, elemen masyarakat melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Ini kan aneh, dalam BAP polisi jelas-jelas tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun dalam dakwaan dan tuntutan hanya dijerat KUHP. Jaksa sengaja menghilangkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Koordinator Badan Pekerja LSM WKR Madiun, Budi Santoso

Pihaknya juga mendesak agar jaksa Nuramin dicopot. Menurut Budi, pihaknya juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) di Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selama demo, jaksa Nuramin tidak tampak. Selain jaksa perempuan itu, juga Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan.

“Saya kebetulan tidak masuk kantor dan ada di rumah karena sakit. Izin sakit ya sampai sembuh,” ucap Nuramin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.


ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

28 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

28 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.