Erwin Jatmiko, koordinator sukarelawan (sukwan) Puskesmas mengatakan ketidakjelasan status mereka sangat menghambat peluang menjadi pegawai negeri sipil. Tidak seperti layaknya tenaga honorer daerah atau honda, para tenaga sukwan ini tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Daerah. “Kami bekerja tanpa Surat Keputusan yang jelas,” kata Erwin usai menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, Senin (26/7).
Hubungan industrial mereka selama ini hanya berdasarkan Surat Keptusan Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Bahkan surat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau lampiran mendaftar menjadi pegawai negeri melalui jalur pemberkasan.
Menurut Erwin, rendahnya perhatian pemerintah kepada tenaga sukwan Puskesmas ini juga tampak dari rendahnya honor yang diterima. Sebab honor mereka hanya disisihkan dari anggaran Puskesmas masing-masing tanpa alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. “Saat ini lebih dari 33 tenaga teknis Puskesmas yang mundur karena rendahnya honor,” kata Erwin.
Dia mencontohkan untuk tenaga sukwan yang memiliki masa pengabdian hingga 27 tahun hanya mendapat honor Rp 250.000 per bulan. Nilai itupun masih harus dipotong lima persen pajak penghasilan oleh pemerintah daerah. Meski sangat rendah, honor tersebut menurut Erwin sudah lebih bagus dibandingkan tahun 1998 silam yang hanya Rp 15.000 per bulan.
Ketua Komisi Kesehatan Ahmad Tamim mengaku siap memperjuangkan status mereka kepada pemerintah daerah. Menurut dia hak dan kewajiban tenaga sukwan ini sama dengan tenaga honorer yang digaji APBD. “Kami akan menuntut Bupati menyelesaikan tuntutan ini,” katanya.
HARI TRI WASONO