TEMPO Interaktif, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut memberikan akta kelahiran gratis bagi 100 anak jalanan di daerah itu, Senin (26/7). "Masih banyak anak jalanan di kota ini yang belum punya akta kelahiran," kata Kepala Bidang Pencatatan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Garut Asep Mulyadin, usai peringatan hari Anak Nasional di lapangan Otista.
Menurut Asep, anak jalanan ini dibebaskan dari Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang retribusi dokumen kependudukan dan catatan sipil. Berdasarkan ketentuan itu pembuatan akte kelahiran diatas 60 hari dikenakan biaya sebesar Rp17.500.
Akta kelahiran itu diberikan kepada anak jalanan yang berusia antara 1-18 tahun. Mereka rata-rata menggunakannya untuk keperluan masuk sekolah ke taman kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Akte kelahiran ini rata-rata diajukan dari yayasan rumah singgah anak jalanan.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akte ini diantaranya melampirkan kartu keluarga, surat nikah kedua orang tua, surat keterangan kelahiran dari desa, Kartu Tanda Penduduk orang tua, serta adanya saksi yang membenarkan bahwa anak tersebut merupakan anak jalanan dari keluarga yang disebutkan dalam berkas pengajuan akta.
Namun bila kedua orang tidak memiliki surat nikah, maka keterangan yang tertera dalam akta hanyalah hubungan anak dengan ibunya sebagai tanda lahir kelahiran. “Kejadian itu karena para orang tua mereka menikah siri itu yang sangat menyulitkan kami,” ujar Asep.
Karena itu, dalam jangka waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pendataan terhadap anak jalanan. Dia juga berjanji program pemberian akta kelahiran gratis bagi anak jalanan akan dilakukan secara berkelanjutan.
SIGIT ZULMUNIR