Mereka adalah Sudiono Abbas, Aman Faturahman, Sulaiman Sabang, dan Alimin. Keempatnya berasal dari Forum Umat Islam dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Dua orang lain adalah ketua dan sekretaris Yayasan Layar Kumendung, Slamet AR dan Yoyok. Yayasan Layar Kumendung merupakan panitia penyelenggara acara Komisi IX yang dihadiri Ribka Tjiptaning dan Rieke Dyah Pitaloka.
Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Slamet Hadi Supraptoyo membenarkan atas pemeriksaan itu. Menurut Slamet, mereka diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. "Siapa bilang mereka tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (21/7).
Sebelumnya sempat tersiar kabar kalau polisi telah menetapkan dua tersangka atas insiden pembubaran paksa itu.
Pada awal Juli lalu, Mabes Polri menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang terlibat insiden itu. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.
Sudiono Abbas saat dikonfirmasi, mengaku diperiksa delapan jam sejak jam 09.00 hingga 17.00. Pertanyaan penyidik, kata dia, berkaitan kronologis pembubaran paksa acara Komisi IX. "Status saya sebagai saksi," ujarnya.
Ormas Islam dan sejumlah LSM membubarkan acara Komisi IX karena acara yang dihadiri eks anggota Partai Komunis Indonesia itu dikhawatirkan membangkitkan komunisme di Indonesia.
Sementara Ribka dan Rieke mengatakan acara tersebut untuk menyosialisasikan program kesehatan gratis. Tidak terima dengan aksi ormas Islam, Ribka kemudian melapor ke Mabes Polri. Ribka menduga polisi membiarkan aksi pembubaran paksa itu karena tidak satupun ada polisi yang berjaga di lokasi.
IKA NINGTYAS