Permintaan revisi itu, menurut Hatta, memang diajukan oleh Kongres Advokat Indonesia saat menggelar unjuk rasa di Mahkamah Agung kemarin. Perwakilan dari KAI juga sempat bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa.
Menurut Hatta, Mahkamah Agung tetap berpegangan pada nota kesepahaman yang diteken KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu. Dalam nota tersebut, kedua organisasi yang berseteru menyatakan sepakat bergabung dalam wadah tunggal Peradi.
Kemarin sekitar seratus advokat yang bergabung dalam KAI berunjuk rasa di Mahkamah Agung. Mereka menuntut MA merevisi surat edaran agar anggota KAI bisa diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi.
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan pimpinan KAI lainnya sempat berdialog selama empat jam dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa. Menurut Wakil Presiden KAI Tommy Sihotang, MA akhirnya sepakat merevisi surat tersebut. Adapun Indra mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar jika Mahkamah mengingkari janjinya memenuhi tuntutan KAI.
Tommy menambahkan, dalam dialog itu Mahkamah telah memahami bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal seperti tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken pimpinan KAI dan Peradi bulan lalu. "Nama (wadah)-nya nanti akan diputuskan dalam musyawarah nasional bersama," katanya.
Sengketa berawal saat Majelis Kehormatan Peradi pada Mei 2008 memecat pengacara Todung Mulya Lubis. Pemecatan pengacara senior ini merupakan buntut dari pengaduan Hotman Paris Hutapea, yang menuduh Todung melanggar kode etik dan Undang-Undang Advokat karena memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
Pemecatan terhadap Todung mengundang perlawanan dari dalam tubuh Peradi sendiri. Wakil Ketua Umum Peradi saat itu, Indra Sahnun Lubis, meminta Todung tak mempedulikan hukuman itu. Alasan Indra, sebagai pengurus pusat, ia tidak pernah diajak membentuk majelis kehormatan. Bersama pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Indra memotori berdirinya KAI, yang dideklarasikan 30 Mei 2008.
Perpecahan di tubuh organisasi pengacara tersebut membuat masalah kian rumit karena masing-masing melaksanakan ujian advokatnya sendiri. Mahkamah Agung sejak Mei 2009 memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi menyetop pengambilan sumpah advokat sampai Peradi dan KAI berdamai dan membentuk wadah tunggal.
Selepas penandatanganan nota kesepahaman KAI-Peradi bulan lalu, Mahkamah lalu melansir surat yang meminta Ketua Pengadilan Tinggi kembali mengambil sumpah advokat yang telah lulus ujian advokat Peradi.
BUNGA MANGGIASIH