Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tak Berencana Revisi Surat Pelantikan Advokat  

image-gnews
Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) berteriak setelah tuntutannya diterima Mahkamah Agung (MA), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) berteriak setelah tuntutannya diterima Mahkamah Agung (MA), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Mahkamah Agung mengaku belum berencana merevisi surat edaran yang menyebutkan bahwa pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia bisa diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi. "Tidak ada, tidak ada pernyataan untuk merevisi itu," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, melalui telepon kemarin.

Permintaan revisi itu, menurut Hatta, memang diajukan oleh Kongres Advokat Indonesia saat menggelar unjuk rasa di Mahkamah Agung kemarin. Perwakilan dari KAI juga sempat bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa.

Menurut Hatta, Mahkamah Agung tetap berpegangan pada nota kesepahaman yang diteken KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu. Dalam nota tersebut, kedua organisasi yang berseteru menyatakan sepakat bergabung dalam wadah tunggal Peradi.

Kemarin sekitar seratus advokat yang bergabung dalam KAI berunjuk rasa di Mahkamah Agung. Mereka menuntut MA merevisi surat edaran agar anggota KAI bisa diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi.

Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan pimpinan KAI lainnya sempat berdialog selama empat jam dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa. Menurut Wakil Presiden KAI Tommy Sihotang, MA akhirnya sepakat merevisi surat tersebut. Adapun Indra mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar jika Mahkamah mengingkari janjinya memenuhi tuntutan KAI.

Tommy menambahkan, dalam dialog itu Mahkamah telah memahami bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal seperti tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken pimpinan KAI dan Peradi bulan lalu. "Nama (wadah)-nya nanti akan diputuskan dalam musyawarah nasional bersama," katanya.

Sengketa berawal saat Majelis Kehormatan Peradi pada Mei 2008 memecat pengacara Todung Mulya Lubis. Pemecatan pengacara senior ini merupakan buntut dari pengaduan Hotman Paris Hutapea, yang menuduh Todung melanggar kode etik dan Undang-Undang Advokat karena memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemecatan terhadap Todung mengundang perlawanan dari dalam tubuh Peradi sendiri. Wakil Ketua Umum Peradi saat itu, Indra Sahnun Lubis, meminta Todung tak mempedulikan hukuman itu. Alasan Indra, sebagai pengurus pusat, ia tidak pernah diajak membentuk majelis kehormatan. Bersama pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Indra memotori berdirinya KAI, yang dideklarasikan 30 Mei 2008.

Perpecahan di tubuh organisasi pengacara tersebut membuat masalah kian rumit karena masing-masing melaksanakan ujian advokatnya sendiri. Mahkamah Agung sejak Mei 2009 memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi menyetop pengambilan sumpah advokat sampai Peradi dan KAI berdamai dan membentuk wadah tunggal.

Selepas penandatanganan nota kesepahaman KAI-Peradi bulan lalu, Mahkamah lalu melansir surat yang meminta Ketua Pengadilan Tinggi kembali mengambil sumpah advokat yang telah lulus ujian advokat Peradi.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi


Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.


Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung


Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.


Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.


Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.


MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.


Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.


Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir. ANTARA FOTO
Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.


Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.