TEMPO Interaktif, Malang - PT Jamsostek Malang meminta perusahaan di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang segera melunasi premi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Jika tidak segera melunasi, PT Jamsostek akan membawa persoalan tunggakan ini ke ranah hukum.
Data PT Jamsostek Malang menyebutkan jumlah perusahaan yang menunggak premi sebanyak 500 perusahaan. Adapun nilai tunggakan sebesar Rp 6,8 miliar. "Jumlahnya cukup besar dibandingkan daerah lain," kata Kepala Jamsostek Cabang Malang Andry J Tuamelly, Rabu (14/7)
PT Jamsostek sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk mengatasi masalah tunggakan premi ini. Tugas Kejaksaan Negeri nantinya adalah memediasi para pengusaha dan PT Jamsostek.
Menurut Andry, Kejaksaan Negeri dilibatkan karena tunggakan premi Jamsostek telah masuk dalam ranah perdata. Karena sudah memasuki perdata dan tata usaha negara, maka Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda atau Dinas Tenagakerja dan Sosial tidak bisa menagih premi yang menunggak. "Untuk itu campur tangan Kejaksaan dibutuhkan," ujarnya.
PT Jamsostek akan mensurvei kembali perusahaan untuk memastikan penyebab adanya tunggakan. Selain itu, juga akan melakukan pendekatan internal. Jika hasil survey menunjukkan perusahaan ada dan sengaja tak mau membayar, PT Jamsostek akan melimpahkan kewenangan penagihan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia di Malang belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut.
BIBIN BINTARIADI