TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pemilik pangkalan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diharuskan membuat nota kontrak dengan pihak agen yang mensuplai stok elpijinya.
Tujuannya untuk menertibkan lalu lintas perdagangan elpiji yang dinilai semrawut, baik harganya yang berbeda maupun suplai ke pangkalan-pangkalan di daerah yang tidak merata. Pihak Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY memberi batasan pembuatan kontrak hingga 19 Juli 2010 mendatang.
“Kontrak ini semata-mata untuk melindungi konsumen,” kata Ketua Hiswana Migas DIY Mudzakir kepada Tempo seusai melakukan resosialisasi elpiji tiga kilogram untuk wilayah DIY di Gedung Madu Candhya Madukismo Kabupaten Bantul, Senin (12/7).
Model kontrak antara pangkalan dengan agen, menurut Mudzakir, telah dilakukan sejak masih adanya pangkalan yang menjual minyak tanah. Pascakonversi minyak tanah ke gas, banyak pangkalan minyak tanah yang berlih menjadi pangkalan elpiji.
Hanya saja, kontrak antara pihak pangkalan dengan agen belum diberlakukan kembali. Akibatnya, banyak pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram dalam nilai nominal yang berbeda. Sejauh ini ada 41 agen elpiji dengan jumlah pangkalan yang mencapai ratusan.
Baca Juga:
“Kontrak itu juga mengikat pangkalan, karena harga elpji yang dijual harus sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Mudzakir. Yakni, lanjut dia, harga elpiji tiga kilogram dari agen senilai Rp 12.000.
Namun HET elpiji tiga kilogram dari pangkalan seharga Rp 12.750 untuk konsumen. “Ya, memang tak bisa main-main harga lagi,” aku Haryoto, pemilik pangkalan elpiji di Jalan Mataram Kota Yogyakarta yang selama ini menjual elpiji tiga kilogram seharga Rp 15.000.
Bagi pangkalan yang telah mempunyai kontrak dengan agen, maka pangkalan tersebut akan mendapatkan label. Label itu pula yang akan mempermudah suplai elpiji ke pangkalan-pangkalan bisa merata. “Kalau lewat tanggal 19 Juli tidak membuat kontrak, kami tinggal,” tandas Mudzakir.
Selebihnya adalah tugas tim pemantau yang beranggotakan dari Hiswana Migas, Pertamina, Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan ESDM DIY, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi DIY.
Jika dalam pemantauan tim menemukan pangkalan yang tidak berlabel, maka akan diberi peringatan tiga kali. “Kalau tetap membandel, izin usahanya bisa dicabut,” kata Mudzakir.
PITO AGUSTIN RUDIANA