TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepemilikan senjata api untuk satuan polisi pamong praja memang dilindungi payung hukum. "Untuk memperlancar dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk mendukung ketentraman umum. Bukan untuk gagah-gagahan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Saut Situmorang, dikantornya, Selasa (6/7).
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP menyebutkan senjata api adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.
"Mekanisme perolehan izin penggunaannya sangat ketat meskipun hanya senjata gas air mata dan pentungan kejut listrik," ujar Saut. Kualifikasi pemberian izin jin, kata Saut, harus mendapatkan pelatihan dari kepolisian dan pemda. Penggunaannya hanya terbatas pada kondisi terpaksa dan mendesak.
MUNAWWAROH