Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PBHI: Ancaman Hukuman bagi Golput Terlalu Mengada-ada

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Hendardi, mengecam pencantuman ancaman hukuman bagi penganjur golongan putih (Golput) dalam RUU Pemilu yang disepakati Panitia Kerja RUU Pemilu DPR. Itu adalah kesepakatan yang salah kaprah, kata dia, melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/1). Menurut Hendardi, keberadaan pasal tersebut mencerminkan ketidakpercayaan diri partai-partai politik di DPR. Bahkan ia menilai partai-partai itu menggunakan cara yang arogan atau sok kuasa, dengan merampas hak-hak asasi warga negara. Tidak memilih dalam Pemilu (golput) sepenuh- penuhnya adalah hak politik setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi apalagi ditindas dengan sanksi hukum, kata dia. Hendardi menganggap, sikap tidak memilih (golput) dan mengkampanyekannya sama nilainya dengan mengajak dan mengkampanyekan pada orang lain untuk memilih partai tertentu. Kedua-duanya adalah hak, tegasnya. Namun, tambah dia, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengajak orang memilih atau tidak memilih, adalah hal yang diharamkan pula. Akan tetapi, menurut dia, sanksi hukum terhadap penggunaan kekerasan atau ancaman sudah diatur dalam KUHP dan peraturan lainnya. Sehingga hal itu tidak perlu dicantumkan di dalam pasal RUU Pemilu. Hendardi menilai uapaya itu mengada-ada dan terkesan mendramatisir keadaan sehingga memberikan kekhawatiran berlebih pada orang yang tidak mau memilih. Hendardi mengingatkan, pemilu yang gagal karena jumlah orang yang golput meningkat justru menunjukkan kegagalan DPR dan pemerintah dalam melaksanakan pendidikan politik. Selain itu, kian melorotnya kepercayaan publik terhadap partai-partai politik yang berkuasa adalah fakta politik yang tak dapat dipungkiri. Pasalnya, partai-partai itu tidak pernah peduli dengan kepentingan rakyat, tapi justru membohongi rakyat setelah kursi diperoleh. Seharusnya mereka melakukan introspeksi dan memperbaiki diri untuk mengembalaikan kepercayaan rakyat pemilih, bukan malah akal-akalan memproduk hukum represif untuk mengebiri hak-hak rakyat, tutur Hendardi. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar N. Gumay, saat ditemui terpisah menyatakan, banyaknya partai juga memungkinan membuat masyarakat bingung sehingga memilih golput. Inilah yang memunculkan wacana ada sanksi bagi penganjur golput. Menurutnya, ketakutan ini muncul karena partai merasa tidak lagi mampu menarik massa untuk memilihnya. Harapannya tentu agar jumlah pemilihnya lebih besar dan prosentase perolehan suaranya juga bertambah. Hadar jelas tak setuju dengan wacana tersebut. Sebab, memilih golput adalah juga hak warga negara. (Dara Meutia Uning dan Adi Mawardi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

25 detik lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

WhatsApp Aero adalah aplikasi modifikasi yang punya banyak fitur menarik, namun pengguna harus lebih cermat tentang keamanannya.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

7 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

8 menit lalu

Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. TEMPO/ Budi Purwanto
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

Undip menempati peringkat kedua jumlah pendaftar jalur SNBP 2024, yakni 34.658 peserta.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

11 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

13 menit lalu

F-16 Fighting Falcon yang ditugaskan di Sayap Tempur ke-8 mengalami 'darurat dalam penerbangan', jatuh di Laut Kuning [File: Ints Kalnins/Reuters]
Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

Putin mengatakan pesawat F-16 mampu mengangkut senjata nuklir. Ia menyatakan tak akan menyerang anggota NATO, tapi tembak jatuh F-16.


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

14 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

16 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

22 menit lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

Politeknik Negeri Jakarta menjadi PTN Vokasi yang paling diminati pada SNBP 2024, sementara Politeknik Negeri Malang menjadi PTN Vokasi penerima peserta didik terbanyak.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

24 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

26 menit lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?