Tertahannya jatah beras miskin tersebut, disebabkan, sejumlah kepala desa belum melunasi tunggakan jatah yang dikirim bulan-bulan sebelumnya. “Risikonya, jatah penyaluran bulan sekarang kami tahan,” kata Opa Muatafa, Kepala Bulpog Sub Divre VI Subang-Purwakarta, saat dihubungi Tempo, Jumat (2/6).
Ia mengaku tak sampai hati menahan beras jatah buat keluarga miskin tersebut. Tapi, karena aturan yang berlaku mengharuskan menahan sebelum ada pelunasan, terpaksa dilakukannya juga.
Opa menyebutkan, saat ini, tercatat ada delapan desa yang terpaksa jatahnya tak disalurkan. “Kedelapan desa tersebut rata-rata menunggak dua hingga tiga bulan,” kata Opa. Delapan desa yang menunggak tersebut yakni Desa Kosar, Gempolsari, Ranca Asih, Purwadadi Tim,ur, Cilamaya Kaler, Jaya Mukti, Blora dan Wana Kerta.
Tunggakan, kata Opa, biasanya terjadi di tingkat koordinator desa. Sebab, sesuai hasil pengecekan kalau dari warganya biasanya sudah lunas. “Kondisi itu jelas sangat merugikan warga,” kata Opa.
Karenanya, buat menyelesaikan persoalan tunggakan di koordinator desa tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisan. “Supaya para penunggak diberi peringatan keras dan dipaksa melunasi tunggakannya,” kata Opa.
NANANG SUTISNA.