Kalangan pengusaha ternak unggas di wilayah Priangan Timur terancam gulung tikar oleh peraturan itu. Untuk wilayah Priangan Timur, sekitar 13 ribu peternak terancam rugi hingga puluhan miliar rupiah. Sedikitnya 2.000 peternak unggas di kabupaten Ciamis terancam gulung tikar.
Hingga kini rata-rata kebutuhan ayam untuk Jakarta per hari mencapai 800 ribu ekor hingga 1 juta ekor per hari, sedangkan produksi ayam priangan timur yang masuk ke wilayah Jakarta mencapai 1,5 juta ekor tiap minggu, atau mencapai sekitar 40 persen kebutuhan ayam DKI Jakarta.
Ketua Gabungan Pengusaha Unggas Nasional Hery Dermawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7), menyatakan keberatan dengan rencana perda tersebut, sebab hingga kini pasokan ternak yang masuk dari wilayah Priangan Timur ke wilayah Jakarta masih dalam keadaan hidup, sehingga hal ini berpotensi menambah beban pengusaha. "Masyarakat kita itu belum biasa beli ayam dalam keadaan beku," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah DKI Jakarta belum menyiapkan lokasi pemotongan ayam khususnya bagi para pengusaha unggas yang masuk ke wilayah Jakarta. "Memang kalau belum direncanakan lokasi pemotongannya pengusaha jelas rugi, sebab harus kemana kita akan menjual ayam," ujar dia
Namun sebelumnya dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh dinas peternakan dan perikanan pemerintah Jakarta Timur beberapa waktu lalu, Kepala Sub Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Adnan Ahmad menyatakan hingga kini perda tersebut belum diberlakukan secara utuh.
Pasalnya lokasi pemotongan yang telah direncanakan pihak pemda DKI hingga kini belum tuntas. Sehingga selama aturan tersebut belum diterapkan, para pengusaha unggas dari wilayah Priangan Timur masih boleh menyalurkan hasil ternaknya ke wilayah Jakarta, asal dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari dinas peternakan setempat.
Bagi pengusaha yang tidak melengkapi SKKH terhadap hasil ternaknya, Lembaganya tidak segan untuk memberikan sangsi berupa didenda 50 juta dengan kurungan empat bulan penjara.
JAYADI SUPRIADIN