Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Cabul Terancam Hukuman Berat dan Pemecatan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bondowoso - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri Gunusari, Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Muj, 50 tahun, terancam hukuman berat dan pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso, Ajun Komisaris Bambang Setiawan, polisi akan menjerat guru cabul itu dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta,"katanya, Senin (28/6) pagi.

Polisi menangkap Muj pada Selasa (22/6) pekan lalu, setelah hampir dua pekan menjadi buronan polisi. Dia diduga kuat telahmelakukan pencabulan terhadap seorang muridnya --sebut saja Mawar, 13 tahun.

Setiawan menambahkan, kasus ini bermula dari laporan orang tua Mawar, Samhadi, 35 tahun, kepada polisi Selasa (15/6) lalu. Muj dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Mawar di salah satu ruang kelas, saat les pada hari Minggu (13/6) lalu. "Ayah korban melapor bahwa tersangka melakukan tindakan asusila, hingga alat vitalnya sakit dan mengeluarkan bercak darah," kata Setiawan menambahkan.

Selain hukuman berat, Muj juga terancam dipecat sebagai guru PNS di sekolahnya. Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Hidayat mengatakan mulai saat ini, Muj sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 23 ayat 4 dan 5 disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih. "Sementara ini, kami masih terus koordinasi dengan aparat hukum, dan menunggu proses hukum sampai ada putusan pengadilan tetap,"katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah saksi yang diperiksa petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso menyatakan peristiwa memalukan itu terjadi ketika Mawar dan kawan-kawannya kelas VI mengikuti les di salah satu ruang kelas SDN Gunusari. Sesaat setelah memberikan tugas atau soal, Muj mengajak Mawar keluar kelas.

Dia membawanya ke kebun pinus di belakang sekolah. Di sana dia diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kecil itu. Meskipun tidak menangis, namun Mawar lengasung berlari pulang dan mengadu kepada orangtuanya. "Saat saya periksa, di celananya ada bercak darah," tutur Samhadi, Ayah Mawar.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada penyidik kepolisian, Muj tetap tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Namun polisi menyatakan sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Muj sebagai tersangka tunggal dalam perkara asusila tersebut. "Dia mengaku atau tidak tetap kita proses. Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi kuat sekali,'kata Setiawan.


Mahbub Djunaidy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.