Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Bupati Rembang Nilai Audit BPK Janggal

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Bupati Rembang Mochammad Salim mempersoalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang melakukan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006-2007.

"Kami menilai ada beberapa kejanggalan atas hasil audit itu," kata pengacara Salim, Dwi Indrotto Cahyono, di Semarang, Sabtu (26/6).

Hasil audit BPK menemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 5,4 miliar dalam kerja sama penyertaan modal usaha dari APBD senilai Rp 35 miliar dengan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Hasil audit tertanggal 27 Maret 2009 inilah yang dijadikan salah satu dasar bagi Polda Jawa Tengah untuk menetapkan Salim menjadi tersangka.

Dwi Indrotto mengatakan kejanggalan itu adalah anggota tim pemeriksa, ketua tim pemeriksa serta penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI yang pernah melakukan pemeriksaan APBD Rembang 2006-2007 saat ini sudah berganti. Pada saat pengeluaran laporan hasil audit bukan orang yang sejak awal melakukan audit pemeriksaan. "Ada apa dengan BPK," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, laporan hasil pemeriksaan dari BPK tidak berdasarkan konfirmasi terlebih dulu kepada Bupati Rembang. Menurut Dwi, seharusnya Bupati Rembang dikonfirmasi terlebih dulu agar ditemukan kebenaran data yang sesungguhnya. Jika BPK menemukan unsur kerugian negara, menurut Dwi, itu masih sepihak dan prematur sehingga perlu diperdalam lagi.

Dwi juga mempersoalkan tahun pemeriksaan adalah 2007 sedangkan surat hasil laporan dari BPK baru keluar pada Maret 2009. Tim kuasa hukum Salim meminta agar penyidik Polda dalam menjalankan proses hukum tidak gegabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salim, yang dalam pemilihan bupati pada 26 April lalu kembali terpilih untuk periode 2010-2015, diduga mengkorupsi uang negara dalam kerja sama penyertaan modal usaha dengan badan usaha milik daerah, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Aksi korupsi ini merugikan uang negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Salim tersandung kasus jual-beli tanah yang dilakukan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang salah satu unit usahanya adalah membangun stasiun pengisian bahan bakar umum. PT Rembang membeli tanah seluas 4,9 hektare. Namun yang jatuh ke tangan PT Rembang nyatanya cuma 0,8 hektare. Seluas 4,1 hektare diduga jadi bancakan para pejabat di Rembang.

Selain Salim, Polda menetapkan Direktur PT Rembang Bangkit Siswadi sebagai tersangka.

ROFIUDDIN
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).