TEMPO Interaktif, Semarang - Bupati Rembang Mochammad Salim mempersoalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang melakukan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006-2007.
"Kami menilai ada beberapa kejanggalan atas hasil audit itu," kata pengacara Salim, Dwi Indrotto Cahyono, di Semarang, Sabtu (26/6).
Hasil audit BPK menemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 5,4 miliar dalam kerja sama penyertaan modal usaha dari APBD senilai Rp 35 miliar dengan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Hasil audit tertanggal 27 Maret 2009 inilah yang dijadikan salah satu dasar bagi Polda Jawa Tengah untuk menetapkan Salim menjadi tersangka.
Dwi Indrotto mengatakan kejanggalan itu adalah anggota tim pemeriksa, ketua tim pemeriksa serta penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI yang pernah melakukan pemeriksaan APBD Rembang 2006-2007 saat ini sudah berganti. Pada saat pengeluaran laporan hasil audit bukan orang yang sejak awal melakukan audit pemeriksaan. "Ada apa dengan BPK," ujarnya.
Selain itu, tambah dia, laporan hasil pemeriksaan dari BPK tidak berdasarkan konfirmasi terlebih dulu kepada Bupati Rembang. Menurut Dwi, seharusnya Bupati Rembang dikonfirmasi terlebih dulu agar ditemukan kebenaran data yang sesungguhnya. Jika BPK menemukan unsur kerugian negara, menurut Dwi, itu masih sepihak dan prematur sehingga perlu diperdalam lagi.
Dwi juga mempersoalkan tahun pemeriksaan adalah 2007 sedangkan surat hasil laporan dari BPK baru keluar pada Maret 2009. Tim kuasa hukum Salim meminta agar penyidik Polda dalam menjalankan proses hukum tidak gegabah.
Salim, yang dalam pemilihan bupati pada 26 April lalu kembali terpilih untuk periode 2010-2015, diduga mengkorupsi uang negara dalam kerja sama penyertaan modal usaha dengan badan usaha milik daerah, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Aksi korupsi ini merugikan uang negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Salim tersandung kasus jual-beli tanah yang dilakukan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang salah satu unit usahanya adalah membangun stasiun pengisian bahan bakar umum. PT Rembang membeli tanah seluas 4,9 hektare. Namun yang jatuh ke tangan PT Rembang nyatanya cuma 0,8 hektare. Seluas 4,1 hektare diduga jadi bancakan para pejabat di Rembang.
Selain Salim, Polda menetapkan Direktur PT Rembang Bangkit Siswadi sebagai tersangka.
ROFIUDDIN