TEMPO Interaktif, Cirebon - Orang tua murid di Cirebon mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan akta kelahiran secara kolektif yang dilakukan pihak sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua siswa mengaku dipungut biaya hingga Rp 200 ribu.
"Beberapa waktu lalu pihak sekolah pernah memanggil kami, orang tua siswa yang anaknya belum memiliki akta lahir," kata Khasanudin, warga Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, yang anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Bagi orang tua siswa yang anaknya belum memiliki akta lahir, bisa dibuatkan secara kolektif di sekolah. Namun, ternyata mereka dipungut biaya hingga Rp 150 ribu untuk satu anak. "Saya punya uang dari mana, untuk kebutuhan sehari-hari saja susah," katanya.
Hal senada diungkapkan orang tua siswa lainnya, Salman. "Anak saya baru lulus SD dan sekolah pun menawarkan untuk membuat akta lahir secara kolektif," katanya. Namun, pihaknya sekolah memungut hingga Rp 200 ribu untuk satu orang anak.
Salman pun mengaku terpaksa membayar biaya pembuatan akta tersebut karena akta merupakan persyaratan wajib saat anaknya hendak mendaftar ke SMP. "Ya diada-adain uangnya. Pinjam dulu ke tetangga," kata orang tua yang berprofesi sebagai petani ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Rakhmat Sutrisno, menjelaskan jika saat ini pihaknya memang tengah melakukan pemutihan terhadap warga yang belum memiliki akta lahir. "Pembuatan akta lahir itu tanpa melalui proses permohonan ke pengadilan negeri," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2009 tentang Dispensasi Pelayanan Kelahiran dalam Masa Transisi biaya yang dikenakan untuk pembuatan akta lahir hanyalah sebesar Rp 50 ribu.
"Karena rendahnya kesadaran warga Kabupaten Cirebon untuk melengkapi administrasi kependudukan, kami pun melakukan upaya sosialisasi ke sekolah agar bisa mengkolektifkan pembuatan akta lahir ini," katanya.
Masyarakat pun diminta untuk bisa sesegera mungkin membuat akta lahir untuk anak-anak mereka karena masih adanya tenggang waktu hingga akhir tahun ini. "Karena mulai tahun depan pembuatan akta lahir harus melalui penetapan pengadilan negeri dan biayanya bisa mencapai Rp 400 ribu," kata Rakhmat.
Mengenai adanya sekolah yang memungut hingga mencapai ratusan ribu untuk pembuatan akta lahir, Rakhmat mengatakan sekolah itu sudah melanggar aturan. "Jelas sudah menyalahi aturan dan melenceng dari apa yang sudah kami sosialisasikan," katanya.
IVANSYAH