"Iya dia (Ariel) resmi ditahan. Dia masih (ditempatkan) di ruang pemeriksaan didampingi tiga pengacara. Kemungkinan sampai jam tiga pagi," kata Oto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Ariel, di Markas Besar Kepolisian, Selasa malam, (22/6).
Namun, OC Kaligis enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang menjerat Ariel. Ia hanya membenarkan pernyataan Ito Sumardi, Kepala Bareskrim Kepolisian, bahwa polisi menjerat, antara lain, pasal 4 jungto 29 UU Antipornografi, pasal 282 KUHP, dan pasal 27 Undang-Undang ITEjungto 45."Saya tidak bisa mengatakannya. Pokoknya, apa yang dikatakan Pak Ito benar," imbuh OC.
Menurut Kaligis, begitu ia kerap disapa, kondisi Ariel terbilang tegar selama diperiksa penyidik sejak pukul 03.00 dini hari kemarin. "Tadinya dia (Ariel) mau turun dan nyanyi. Tapi apakah wartawan masih mau terima," ujar Kaligis seraya tertawa. Saat ini, OC melanjutkan, pihaknya akan mengkaji langkah-langkah hukum Ariel selanjutnya.
Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Biar penyidik menjalankan tugasnya dengan baik. Semuanya saya pikir sesuai dengan hukum acara," tutur pengacara kondang berambut perak itu.
MUSTHOLIH