"Banyak Rancangan Peraturan Daerah yang terhambat pembahasannya karena minimnya pengetahuan anggota DPRD," kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sutiaji, Jumat (18/6).
Sutiaji mendesak agar rekrutmen tenaga profesional segera dilaksanakan. Apalagi anggaran untuk honor tenaga profesional sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010 sebesar Rp 900 juta. Jumlah tenaga profesional yang dibutuhkan 15 orang dengan honor Rp 5 juta per orang per bulan.
Tenaga profesional tersebut tediri dari tujuh orang tenaga ahli yang akan mendampingi tujuh fraksi di DPRD, dan delapan orang pakar yang diperbantukan di Komisi dan Badan yang ada di DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang Arif Darmawan mengatakan proses rekrutmen masih terganjal Tata Tertib DPRD. Tata tertib yang mengatur soal tenaga profesional yang sudah disahkan DPRD masih harus diperbaiki setelah ada revisi dari Gubernur Jawa Timur.
Alokasi anggaran untuk tenaga profesional diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD. Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Namun, kata Sutiaji, ada masalah teknis yang belum dijelaskan dalam dua ketentuan tersebut. Yakni teknis perekrutan dan kualifikasi persyaratan tenaga ahli. "Saya berharap ini diatur dalam peraturan walikota," tuturnya.
Ia menyarankan rekrutmen staf ahli yang diberbantukan di fraksi dilakukan oleh masing-masing fraksi. Demikian pula tanaga pakar direkrut oleh Komisi dan Badan DPRD. ”Dengan begitu fraksi, komisi maupun badan DPRD bisa merekrut tenaga profesional yang kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan.” BIBIN BINTARIADI.