TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan calon Kepala Kepolisian RI tak harus jenderal berbintang tiga. Dia juga meminta agar Perarturan Presiden yang mengatur kriteria calon Kapolri ditinjau ulang. “Perlu ditinjau ulang, apakah calon Kapolri harus berpangkat jenderal bintang tiga,” katanya kepada Tempo, Kamis (18/6).
Keharusan berpangkat bintang tiga menjadi hambatan ketika pilihan jenderal bintang tiga sedikit. “Tambah sedikit dengan pertimbangan jenderal bintang tiga yang akan pensiun,” ujar Bambang.
Ia mengatakan Kepolisian jangan hanya fokus pada kepangkatan, tapi lebih menilai prestasi. “Sehingga para jenderal bintang dua bisa ikut menjadi calon Kapolri,” katanya. Dengan mekanisme ini, menurut Bambang, akan ada lebih banyak pilihan.
“Kalaupun harus ada jenderal bintang tiga yang ikut pencalonan, mungkin komposisinya bisa dibuat dua orang jenderal bintang tiga dan dua orang jenderal bintang dua, terserah Kepolisian bagaimana komposisinya,” kata Bambang.
Namun jika harus menggunakan syarat jenderal bintang tiga, menurut Bambang, Kepolisian harus mendorong kenaikan pangkat jenderal bintang dua. “Hanya tetap harus menunggu posisi kosong,” ujarnya.
Penjaringan calon kepala kepolisian akan dilakukan untuk mengganti posisi Jenderal Bambang yang akan pensiun pada Oktober nanti. Beberapa nama sudah disebut-sebut sebagai calon kuat, seperti Inspektur Jenderal Timur Pradopo, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, dan Inspektur Jenderal Oegroseno.
Bambang melanjutkan, perlu ada sistem yang mengatur peran lembaga yang berwenang dalam pemilihan Kepala Kepolisian. “Perlu ada pembagian peran,” katanya. Lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemilihan tersebut yaitu Kepolisian, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Kepolisian Nasional.
Kepolisian telah mengajukan konsep Peraturan Presiden di mana calon Kapolri dipilih oleh Kapolri yang sekarang menjabat tanpa melibatkan Komisi Kepolisian Nasional. “Kalau ada perebutan kewenangan kan memalukan,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan sistem pembagian peran harus jelas. “Misalnya Kepolisian memilih kriteria ini, Kompolnas ini, yang lainnya di tahap berikutnya,” katanya. Menurut Bambang, sistem tersebut harus diatur dengan Peraturan Presiden.
PUTI NOVIYANDA