"Sampai saat ini, dari 590 perusahaan yang menjadi peserta aktif Jamsostek, hanya 30 persen saja yang mendaftarkan pekerjanya dalam program JPK,” kata Alfaris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis sore (17/6).
Menurut Alfaris, jumlah tenaga kerja pada 590 perusahaan itu 27.871 orang. Dia mengatakan sebanyak 413 perusahaan yang tidak memberikan perlindungan kepada pekerjanya karena kesadaran pimpinan perusahaan masih rendah, meski pekerjaan yang dilakukan para pekerjanya cukup berat.
"Kebanyakan perusahaan perkebunan, SPBU, toko besar, dan perusahaan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. Kami berharap seluruh perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerjanya sesuai ketentuan Jamsostek," ujarnya.
Desember 2009 lalu, PT Jamsostek Jember bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memaksa' pemilik perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Hasilnya, lebih dari 60 perusahaan mematuhinya. “Tahun 2010 ini kerjasama dengan kejaksaan akan kami intensifkan lagi,” tutur Alfaris.
Ketua Komisi D DPRD Jember Sunardi, mengatakan PT Jamsostek harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menertibkan perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya. Apalagi, kata Sunardi, perlindungan tenaga kerja sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek. ”Pengawas di Disnakertrans bersama Jamsostek harus menindak perusahaan yang nakal," ucapnya tegas.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Sampe Tua mengatakan, pihaknya siap untuk kembali bekerjasama dengan PT Jamsostek. Kejaksaan menunggu surat kuasa khusus (SKK) baru dari PT Jamsostek. "Kami siap saja. Setelah ada SKK, jaksa akan langsung memanggil perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek," paparnya. MAHBUB DJUNAIDY.