TEMPO Interaktif, Semarang - Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah akan segera mengambil alih tanah-tanah telantar yang hingga kini tidak dimanfaatkan secara baik. Hal ini sebagai program percepatan reformasi agraria berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
"Tanah-tanah yang telantar akan diambil alih negara untuk dimanfaatkan," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Doddy Imron Cholid, di Semarang, Rabu (9/6).
Setelah dikuasai pemerintah, kata Doddy, sebagaian lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk program reformasi agraria, yakni didistribusikan kepada masyarakat menjadi lahan produktif. Sebagian lahan juga akan dijadikan lahan cadangan strategis negara dan untuk kegiatan pembangunan lainnya.
Namun, Doddy mengaku belum tahu berapa luasan lahan tanah di wilayah Jawa Tengah yang masuk dalam kategori telantar. "Masih didata terus," katanya.
Dalam PP Nomor 11 telah disebutkan kriteria yang termasuk tanah telantar, yakni tanah Hak Milik atau Hak Guna Usaha (HGU) yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Kriteria lain adalah tanah yang dikuasai pemerintah, sudah berstatus maupun tidak berstatus milik negara atau daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Pengertian tanah yang teridentifikasi telantar adalah tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.
Identifikasi dan penelitian dilaksanakan terhitung mulai tiga bulan sejak diterbitkan Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.
Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah saat ini masih melakukan kegiatan identifikasi dan penelitian tanah telantar itu. Identifikasi meliputi nama dan alamat pemegang hak, letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai pemegang hak, serta keadaan yang mengakibatkan tanah telantar.
ROFIUDDIN