Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno anggota KPU Surabaya pada hari ini setelah rapat terbuka rekapitulasi perolehan suara lima kandidat yang bertarung dalam bursa Pemilihan Walikota Surabaya 2 Juni lalu.
"Penetapan pasangan calon ditetapkan sehari setelah rapat rekapitulasi terbuka penghitungan suara," kata Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito, Selasa (8/6).
Pasangan Risma-Bambang DH ditetapkan sebagai Walikota Surabaya terpilih karena mengantongi suara paling besar yaitu sebanyak 358.187 suara atau sebesar 38,53 persen. Risma saat ini adalah pejabat Pemerintah Kota Surabaya berstatus pegawai negeri sipil dan Bambang DH adalah Walikota Surabaya saat ini.
Sedangkan pasangan yang diusung Demokrat dan Golkar yaitu pasangan Arif Afandi-Adies Kadir memperoleh 327.516 atau sebesar 35,25 persen.
Adapun Fandi Utomo-Yulius Bustami mendapat 129.172 suara atau sebesar 13,90 persen. Pasangan ini diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Pasangan yang menempati urutan keempat adalah BF Sutadi-Mazlan Mansur yang memperoleh sebanyak 61.648 suara (6,63 persen). Pasangan ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Gerakan Indonesia Raya.
Urutan kelima ada diduduki calon perseorangan yaitu Fitradjaja Purnama-Naen Soeryono dengan perolehan suara sebanyak 53.110 suara (5,71 persen).
Total suara sah 929.633 dan suara tidak sah 39.307.
Eko Sasmito mengatakan calon yang tidak puas dengan proses dan hasil Pemilihan Walikota bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Aturan memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK," kata dia.
DINI MAWUNTYAS