TEMPO Interaktif, Jakarta - Sutedja Sugianto, pengacara Johnny Situwanda tak mengetahui kalau kliennya hari ini, Selasa (1/6) ditetapkan sebagai buronan Mabes Polri. " Kami belum dapat informasi" kata Sutedja saat dihubungi Tempo, Selasa (01/06).
Meski begitu, Sutedja tak menampik soal penetapan Johnny sebagai buron adalah hak dari Mabes Polri. "Tapi kan kalau di luar negeri gitu mau diambilnya bagaimana? itu kan bukan yurisdiksi Indonesia," katanya.
Menurut Sutedja, sebagai pengacara, Johnny masih berada di Hongkong, menemani kliennya. Ia juga menegaskan kalau Johnny tak bermaksud melarikan diri atau pun memenuhi panggilan. "Saat ada panggilan pertama sebagai saksi, Johnny sudah berangkat keluar untuk menemani klien," katanya.
Seperti diberitakan, Johnny ditetapkan sebagai buron oleh Mabes Polri karena tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. Johnny sendiri merupakan mantan pengacara Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
NALIA RIFIKA