Jaksa penuntut umum Joni Samsuri menjelaskan, terdakwa yang masih terikat perkawinan sah dengan isterinya, Ponirah, melakukan nikah siri dengan Maryani, warga Perumnas Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto.
Terkait ancaman pidana terhadap Maryani, pasangan nikah siri terdakwa, Joni mengatakan masih menunggu putusan pengadilan. Kalau majelis hakim juga menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa berdasarkan pasal 279 tersebut, Maryani akan diusut. Demikian pula petugas yang menikahkan keduanya.
Majelis hakim yang diketuai Totok Priyo Sukanto, akan melanjutkan sidang Sebib pekan depan untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Terdakwa sudah meringkuk dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang sejak dua bulan lalu.
Pernikahan siri itu dilakukan di rumah Maryani pada Rabu, 18 November 2009, sekitar pukul 19.00 WIB. Joko dan Maryani mengaku saling jatuh cinta. Padahal terdakwa sudah memiliki empat anak. Kasus ini terungkap lantaran istri sah Joko melaporkannya ke Kepolisian Sektor Jatiroto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TEMPO, pernikahan siri itu berlatar belakang ekonomi. Joko menanggung banyak hutang, termasuk kepada Maryani. Namun keduanya kemudian jatuh cinta dan memutuskan untuk menikah. DAVID PRIYASIDHARTA.