Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Nikah Siri Dituntut Empat Bulan Penjara  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan
TEMPO Interaktif, LUMAJANG - Joko Purnomo, terdakwa kasus nikah siri, Senin (31/5) dituntut hukuman empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. Warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, yang juga petugas Satuan Pengamanan Pabrik Gula Jatiroto itu terbukti melanggar pasal 279 KUHP tentang perzinahan.

Jaksa penuntut umum Joni Samsuri menjelaskan, terdakwa yang masih terikat perkawinan sah dengan isterinya, Ponirah, melakukan nikah siri dengan Maryani, warga Perumnas Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto.

Terkait ancaman pidana terhadap Maryani, pasangan nikah siri terdakwa, Joni mengatakan masih menunggu putusan pengadilan. Kalau majelis hakim juga menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa berdasarkan pasal 279 tersebut, Maryani akan diusut. Demikian pula petugas yang menikahkan keduanya.

Majelis hakim yang diketuai Totok Priyo Sukanto, akan melanjutkan sidang Sebib pekan depan untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Terdakwa sudah meringkuk dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang sejak dua bulan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernikahan siri itu dilakukan di rumah Maryani pada Rabu, 18 November 2009, sekitar pukul 19.00 WIB. Joko dan Maryani mengaku saling jatuh cinta. Padahal terdakwa sudah memiliki empat anak. Kasus ini terungkap lantaran istri sah Joko melaporkannya ke Kepolisian Sektor Jatiroto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TEMPO, pernikahan siri itu berlatar belakang ekonomi. Joko menanggung banyak hutang, termasuk kepada Maryani. Namun keduanya kemudian jatuh cinta dan memutuskan untuk menikah. DAVID PRIYASIDHARTA.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

4 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak


The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

16 Desember 2023

The Story of Park's Marriage Contract. Foto: Instagram/@mbcdrama_now
The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

Sebelum The Story of Park's Marriage Contract yang sedang tayang di Viu, beberapa drama berikut ini juga mengangkat tema kawin kontrak


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

15 November 2023

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

16 Agustus 2022

Park Min Young dalam poster drama Love in Contract. (Instagram tvN)
Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

Park Min Young terlibat kawin kontrak dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young sekaligus di drama komedi romantis, Love in Contract.


Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

20 Desember 2021

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

Tidak seperti perkawinan pada umumnya, kawin kontrak hanya dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.


MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

19 Desember 2021

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Melalui Ijtima Ulama, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan Bupati Ade Yasin membentuk Perda Larangan Kawin Kontrak.


Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

24 November 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak.


Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

8 Oktober 2021

Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa hasil rapid test antigen wisatawan yang hendak masuk ke Bogor di pos Simpang Gadog pada Jumat, 12 Februari 2021. Foto: Pemerintah Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

Kawasan Cisarua, Puncak adalah salah satu kawasan yang paling diminati oleh wisatawan asal negara Timur Tengah tersebut.


Cerita Soal Kawin Kontrak yang Tak Ada Lagi di Puncak Setelah Turis Arab Sepi

24 Juni 2021

Sepi nya kawasan Warung Kaleng dan Ciburial atau yang biasa disebut kampung Arab di Cisarua, berdampak terjun bebasnya penyedia jasa dan pengelola wisata di sana. Kamis, 24 Juni 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Cerita Soal Kawin Kontrak yang Tak Ada Lagi di Puncak Setelah Turis Arab Sepi

Pengusaha di kawasan Puncak kini merana, turis Arab sepi selama pandemi Covid-19. Bisnis kawin kontrak juga tak lagi ada.


Sepi Dihajar Pandemi, Pelaku Kawin Kontrak di Puncak Alih Profesi

22 Juni 2021

Para tersangka dan korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sepi Dihajar Pandemi, Pelaku Kawin Kontrak di Puncak Alih Profesi

Pandemi Covid-19 ikut menghajar bisnis kawin kontrak yang biasa terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.