Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Petani Disidang Karena Dituduh Memalsu Benih

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, aSurabaya - Sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka memberikan dukungan kepada Kuntoro, 45, pedagang benih jagung yang menjadi korban kriminalisasi PT Benih Inti Subur Intani (BISI).


Kuntoro, warga Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini didakwa melakukan pemalsuan benih jagung yang diproduksi perusahaan benih PT BISI. Menurut dakwaan jaksa, Kuntoro diketahui memperjualbelikan benih jagung yang menyerupai benih Bina buatan PT BISI. Akibatnya dia ditangkap Kepolisian Resor Kediri 15 Januari 2010 dengan tuduhan memalsukan benih.

Kuasa hukum terdakwa Athoillah SH mengatakan kliennya didakwa melakukan pelanggaran pasal 60 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Atas perbuatan tersebut dia dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dengan denda satu juta rupiah. “Ini kriminalisasi perusahaan besar kepada petani,” kata Athoillah dalam pembacaan pledoi, Senin (24/5).

Menurut dia, Kuntoro hanyalah pedagang benih jagung berskala kecil yang memperdagangkan benih kepada petani di sekitarnya. Dengan harga beli Rp 6.500 per kilogram dari petani benih, dia menjualnya kembali kepada petani lain dengan harga Rp 7.500 per kilogram.

Upaya tersebut tampaknya mengundang kekhawatiran PT BISI sebagai produsen benih jagung tunggal di daerah Kediri. Dikhawatirkan para petani akan beralih membeli benih jagung tersebut, dan meninggalkan produk pabrikan yang harganya mencapai Rp 30 ribu per kilogram.


Selama ini PT BISI telah mengikat kontrak kerja dengan petani untuk membuat benih jagung sesuai varietas dari PT. BISI. Dengan harga beli Rp 3.000 benih per kilogram dari petani, PT BISI menjual kembali produk tersebut kepada petani dengan harga Rp 30 ribu. “Ini sistem pertanian yang tidak fair,” kata Athoillah.

Menurut catatan Athoillah, sejak tahun 2004 hingga sekarang sedikitnya tercatat 17 petani yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan raksasa. Mereka dihadapkan pada UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan besar untuk menguasai sistem pertanian mulai hulu hingga hilir. “Petani yang ingin berdaya dengan membuat benih sendiri selalu dipenjara,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandriyono SH itu juga dihadiri oleh Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Kediri, tokoh agama dan masyarakat, dan staf ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.


Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam surat tertulisnya kepada majelis hakim meminta untuk memperhatikan fakta, bukti materiil, ataupun peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami juga akan memperjuangkan amandemen UU No 12 tentang sistem budidaya tanaman yang kerap menjerat petani,” kata Eva.


Saat sidang berlangsung, perwakilan maupun kuasa hukum PT BISI tidak hadir.


HARI TRI WASONO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

16 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?


Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Google PlayStore. Foto : Google
Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.


KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.


Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.


Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.


Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.


Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.


Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan paparan saat menghadiri acara Demokr[e]asi di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo mendengarkan cerita dan aspirasi publik dalam berbagai hal diantaranya tentang ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.


TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

21 Desember 2023

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.