TEMPO Interaktif, Jakarta - Permasalahan klaim lagu Bengawan Solo oleh salah satu perusahaan rekaman di Belanda saat ini telah beres. Orang yang semula mengaku memiliki lagu tersebut akhirnya memberikan pengakuan jika lagu tersebut milik Gesang.
"Surat pengakuan telah kita terima pekan lalu," kata Presiden Direktur Penerbit Musik Pertiwi, Hendarmin Susilo. Surat itu dia terima setelah sebelumnya pihaknya mengirim surat somasi terhadap salah satu perusahaan rekaman di Belanda yang mengklaim sebagai pemilik lagu Bengawan Solo.
Hendarmin menceritakan jika belum lama ini pihaknya menemukan adanya keping cakram digital asal Belanda yang berisi lagu-lagu Indonesia. Salah satu lagunya adalah Bengawan Solo.
Sebagai perusahaan yang mengurusi royalti milik Gesang, Penerbit Musik Pertiwi berusaha menghubungi perusahaan rekaman Belanda tersebut untuk meminta royalti. "Ternyata mereka mengklaim jika lagu itu ciptaan orang Belanda," kata Hendarmin.
Awal tahun lalu, dirinya mengirim somasi serta beberapa bukti yang menunjukkan jika Bengawan Solo merupakan ciptaan Gesang. "Akhirnya mereka mengakui," kata Hendarmin.
Penerbit Musik Pertiwi merupakan sebuah perusahaan yang mengurusi hak cipta serta royalti milik beberapa seniman. Selain mengurusi royalti milik Gesang, perusahaan tersebut juga mengurusi royalti milik WR Soepratman dan Kusbini.
AHMAD RAFIQ