TEMPO Interaktif, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berjanji akan menagih kepastian pencabutan izin pengelolaan kawasan Tangkuban Perahu ke Menteri Kehutanan. Izin pengelolaan selama ini masih dipegang PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). “Kami akan tanya lagi kapan dicabut,” katanya di Bandung, Senin (17/5).
Menurut Heryawan, permintaan itu telah disampaikan melalui surat ke Menteri Kehutanan, 2 Desember 2009 lalu. Surat yang diteken Heryawan itu berisi permohonan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan tangal 29 Mei 2009 yang memberikan Izin Pengusahaan Pariwsata Alam (IPPA) pengelolaan kawasan wisata itu pada PT GRPP.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah alasan pencabutan itu. Misalnya, protes dan penolakan masyarakat Jawa Barat atas pemberian IPPA itu. Keputusan menteri itu juga disebutkan menyalahi prosedur karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pariwisata dan Gubernur.
Surat itu dikeluarkan menyusul terbitnya SK Gubernur yang diteken Heryawan yang berisi perintah pada PT GRPP untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan pariwisata itu. “Kalau untuk menguatkan tuntutan masyarakat, (kita) tidak keberatan untuk bikin surat ulang, tidak ada masalah,” katanya.
AHMAD FIKRI