Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan, penarikan Ronny Samtana, Bambang Ertianto, Mohammad Irhamni, dan Afif Yulianto dari KPK membuat publik bertanya-tanya. "Masyarakat jadi curiga apakah KPK sedang menyelidiki kasus yang melibatkan oknum polisi sehingga Polri ketakutan," kata dia.
Penarikan Ronny dan kawan-kawan tertuang dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010. Dalam surat yang diteken Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani itu, mereka ditarik untuk jadi pendamping siswa calon perwira polisi di Secapa, Lido, Jawa Barat. Tugas baru itu harus dilaksanakan mulai awal Juni 2010.
Menurut Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin, keempatnya tengah mengusut kasus Anggodo Widjojo yang kini menjadi terdakwa untuk perkara upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan (dalam kasus korupsi kakaknya Anggoro Widjojo). Selain itu, Ronny cs juga tengah mengusut kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004 yang melibatkan pengusaha Nunun Nurbaeti, istri bekas Kepala Polri, Adang Daradjatun.
Pieter mengimbau Kepolisian menunda penarikan itu. "Selain dapat menghambat kinerja KPK, penarikan akan memancing tanggapan yang kurang poristif," ujarnya.
ANTON SEPTIAN