Sebagai satu tahapan menuju eksploitasi, pihak Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun pihak investor ternyata belum mengantongi ijin ekplorasi dari pemilik lahan baik itu Perhutani maupun TNI AU.
Ketua LSM Raja Giri, Dedi, hari ini (9/5) mengatakan ijin eksplorasi belum dikantongi oleh pihak investor PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS) maupun Pemerintah Kabupaten Lumajang. “Saya sudah melakukan kroscek dengan pihak Asper di wilayah pesisir pantai, ternyata tidak ada dokumen terkait ijin eksplorasi ini,” kata Dedi.
Sebagai sebuah tahapan menuju eksploitasi, ijin eksplorasi seharusnya dikantongi pihak calon penambang. “Tidak ada ijin eksplorasi, tiba-tiba mau eksploitasi. Bagaimana ini,” katanya.
Dedi mengatakan, kalaupun eksplorasi meliputi kawasan Perhutani, maka pihak investor maupun pemerintah daerah harus mengantongi ijin dulu. “Kalau tidak, berarti ada pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup,” kata Dedi tanpa menyebutkan pasal yang menyebutkan bentuk pelanggarannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang, Nurul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, kalau hanya untuk tujuan eksplorasi saja, tidak perlu meminta ijin terhadap pemilik lahan seperti Perhutani dan TNI AU.
“Baru kalau sudah menginjak tahapan eksploitasi, maka harus ada ijin dari pemilik lahan,” kata Nurul. Dia mengatakan, pihak investor baru mengantongi Ijin Usaha Pertambangan. “Meskipun sudah mengantongi IUP, tidak serta merta kemudian bisa menambang. Harus ada ijin dari pemilik lahan ketika kemudian penambangan dilakukan di daerah semisal milik Perhutani atau TNI AU,” katanya.
Seperti diberitakan, pihak PT IMMS saat ini tengah melakukan eksplorasi pasir besi menyusul ijin yang sudah dikantonginya dari Pemkab Lumajang. Selain mengantongi ijin dari pemerintah daerah, PT IMMS juga memberikan uang jaminan sekitar Rp 1 Miliar sebagai bukti kesungguhan melakukan eksplorasi.
Pihak PT IMMS sendiri menjanjikan penanaman modal hingga Rp 2 triliun dalam penambangan pasir besi ini. Dokumen tentang Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) juga sudah disodorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA